- KPK menahan Bupati Pati Sudewo (kader Gerindra) dan tiga kepala desa terkait pemerasan jabatan perangkat desa.
- Ditemukan aliran uang total Rp2,6 miliar dari calon perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Pati.
- KPK menyatakan tidak ditemukan bukti aliran dana hasil pemerasan tersebut mengalir ke struktur Partai Gerindra.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa tidak ada aliran uang dari hasil kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati yang mengalir ke Partai Gerindra.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Kabupaten Pati Sudewo. Dia merupakan kader Partai Gerindra.
“Tidak ada (aliran uang ke Partai Gerindra) Kenapa? Karena kami meyakinkan bahwa seluruh partai itu pasti mengusung anti korupsi. Ini adalah oknum yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (21/1/2026).
“Jadi kami juga turut membantu untuk organisasi ataupun yang lainnya supaya oknum-oknum yang tidak benar ini tidak berada di organisasi atau partai tersebut. Kita turut membersihkan,” tambah dia.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga: Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
Asep menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Hal itu kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Kemudian, Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.




