MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan dua dokumen berupa Peta Jalan AI (AI National Roadmap) dan Etika AI yang bakal menjadi landasan hukum itu, ditargetkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) guna menyikapi perkembangan saat ini.
Regulasi tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) itu dirancang untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung inovasi beretika sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan menjadi kerangka kebijakan dalam mengadopsi penggunaan AI di berbagai sektor.
Perpres AI akan menjadi rujukan di berbagai sektor baik swasta, pemerintah, hingga para pemangku kepentingan pengembang AI, termasuk riset yang dilakukan di perguruan tinggi dan industri.
Baca juga:
Artificial Intelligence Diintegrasikan ke Kurikulum SD, SMP, SMA, dan SMK, Gibran: Manusia yang Tak Pakai AI akan Kalah
“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” kata Wamenkomdigi Nezar dalam temu media usai menghadiri acara AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu.
Wamenkomdigi Nezar menyampaikan bahwa rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) itu terdapat dua regulasi utama berupa Peta Jalan AI (AI National Roadmap) dan Etika AI, kini tengah diproses dan sudah masuk di Sekretariat Negara (Setneg).
“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tutur Nezar.
Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan bahwa Peta Jalan AI Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika AI disiapkan sebagai pedoman bagi para pelaku industri AI agar mampu menyeimbangkan inovasi dengan proteksi.
"Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," katanya.




