Gerindra Rapat Mahkamah Partai soal Sudewo, Hasilnya?

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra mengadakan rapat Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas soal Sudewo.

Sudewo merupakan Partai Gerindra yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

BACA JUGA: KPK Akui Sempat Kesulitan Menjerat Sudewo

"Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia pun menyatakan bahwa Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK tersebut.

BACA JUGA: Terungkap Alasan KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, Ternyata

Adapun Sudewo diduga melakukan korupsi jual beli jabatan di lingkungan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali mewanti-wanti kepada kadernya, baik di legislatif maupun eksekutif untuk berhati-hati dan mawas diri.

BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo: Saya Menganggap Saya Ini Dikorbankan

Untuk itu, dia menyampaikan bahwa Partai Gerindra sangat menyesalkan atas kasus hukum yang diduga dilakukan oleh Sudewo tersebut.

"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 98 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Dirotasi, Berikut Nama-namanya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham UNTR dan ASII Anjlok Usai Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan, Dasco: Gerindra Hormati Langkah Hukum yang Diambil KPK
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Jika Ivar Jenner Gabung Persija dan Joey Pelupessy ke Persib, El Clasico Bisa Berubah Arah?
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Sedang Berlangsung! Jadwal TV dan Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs AS Monaco
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Agenda Prabowo di Inggris: Temui PM Starmer, Bahas Kerja Sama Maritim
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.