JAKARTA, KOMPAS – DPR beralasan keputusan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan menunda revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah semata-mata karena mengikuti agenda Program Legislasi Nasional 2026. Keputusan itu menuai kritik dari kalangan pegiat pemilu yang menilai pemisahan pembahasan kedua undang-undang tak sejalan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan format regulasi kepemiluan, baik disusun secara bersamaan maupun terpisah. Karena itu, DPR dan pemerintah berwenang menyimulasikan model pembentukan undang-undang yang dinilai paling tepat.
“MK juga memutuskan, silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang itu menyimulasikan bagaimana undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia bersamaan, apakah dia kemudian terpisah. Itu diserahkan kepada pembuat undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, secara prosedural, revisi Undang-Undang (UU) Pilkada belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hal ini berbeda dengan revisi UU Pemilu. Karena itu, DPR memilih patuh pada agenda legislasi dengan memfokuskan pembahasan pada RUU Pemilu.
“Yang pasti, Pilkadanya kan enggak masuk Prolegnas. Kami tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco memastikan DPR tetap membuka ruang bagi partisipasi publik dan akan mempertimbangkan berbagai masukan dalam dinamika pembahasan regulasi kepemiluan.
"Nah, tentunya yang namanya masukan, yang dianggap sebagai partisipasi publik, itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima pun mengatakan prioritas pembahasan RUU Pemilu didasarkan pada penugasan formal yang tercantum dalam Prolegnas 2026. Menurut dia, sejak awal Komisi II memang hanya menerima mandat untuk membahas RUU Pemilu, bahkan sebelum polemik mengenai RUU Pilkada, utamanya wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi dipilih oleh DPRD, mengemuka.
“Kami harus tertib secara normatif. Penugasan kami di Prolegnas adalah membahas revisi UU Pemilu. Karena itu, saat ini kami menjaring dulu berbagai masukan akademisi,” kata Aria.
Aria menjelaskan, Komisi II saat ini masih berada pada tahap menghimpun pandangan dari kalangan akademisi, termasuk terkait kemungkinan penggunaan metode kodifikasi dalam RUU Pemilu. Menurut dia, apabila pendekatan kodifikasi dipilih, tidak tertutup kemungkinan RUU Pilkada juga ikut dibahas dalam satu paket perubahan.
“Keseluruhan daripada kodifikasi itu nanti kita juga akan undang ahli hukum berikutnya. Jenis kodifikasinya kayak apa sih? Iya kan? Yang dimasukkan dalam kodifikasi itu apa sih? Termasuk apakah (revisi) UU Pilkada juga masuk, kan, gitu kan? Nanti, nanti kalau itu masuk, kami tidak menyalahi Prolegnas itu,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai pernyataan pimpinan DPR dan sejumlah anggota Komisi II justru menunjukkan inkonsistensi.
Selama setahun terakhir, kata Haykal, diskursus yang berkembang di ruang publik adalah perubahan UU Pemilu melalui metode kodifikasi atau omnibus. Kedua pendekatan itu mengandaikan lebih dari satu RUU dibahas secara bersamaan, termasuk RUU Pemilu dan RUU Pilkada yang selama ini kerap disebut sebagai bagian dari paket undang-undang politik.
“Perbincangan yang dibawa ke hadapan publik adalah revisi UU paket politik, di mana RUU Pemilu dan RUU Pilkada masuk di dalamnya,” ujar Haykal.
Selain itu, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 semestinya menjadi landasan konstitusional yang cukup bagi DPR untuk melakukan kodifikasi dengan memasukkan RUU Pemilu dan RUU Pilkada sekaligus. Putusan tersebut telah membatalkan sejumlah pasal krusial di kedua UU.
Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan digelar terlebih dahulu. Setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, barulah dilangsungkan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.
Ditambah lagi, menurut Haykal, melalui sejumlah putusan sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim hukum pemilu. Karena itu, keputusan DPR untuk membahas dan mengubah kedua UU tersebut secara terpisah tidak sejalan dengan arah putusan MK.




