Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk menganalisis kerusakan lahan di Sumatra dan langkah-langkah pemulihannya.
“Untuk mengetahui kondisi lingkungan hidup saat ini seperti apa, yang rusak dimana pastinya, nanti akan dipulihkan seperti apa,” kata Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/1).
Hasil kajian tersebut juga akan menentukan kelanjutan pemanfaatan lahan. KLH bisa saja melarang operasional perusahaan apabila daya dukung dan daya tampung lingkungan di suatu wilayah memang tidak memadai.
Artinya, kajian ini akan menjadi acuan penerbitan kembali persetujuan lingkungan atau pelarangan bagi perusahaan beroperasi di suatu wilayah. Vivien mengatakan akan ada pengetatan kriteria guna mencegah berulangnya bencana Sumatra.
KLH Dukung Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 PerusahaanWakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan, sebagai buntut dari bencana Sumatra.
Sebanyak 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu dicabut izinnya karena terbukti melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diaz tak menjelaskan secara detil bentuk pelanggaran masing-masing perusahaan. Yang jelas, menurut dia, ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.




