Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, menilai persoalan desa tertinggal yang status tanahnya berada di dalam kawasan hutan merupakan salah satu hambatan paling serius dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan desa di Indonesia.
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, reforma agraria kita akan mengalami perambatan yang luar biasa. Dampaknya bukan hanya pada kebijakan, tetapi langsung dirasakan rakyat, terutama terkait keadilan dan kepastian penguasaan tanah untuk usaha dan kehidupan mereka,” kata Saan, Rabu, 21 Januari 2026.
Saan mengungkapkan, data Kementerian Desa menunjukkan masih terdapat ribuan desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia, sebagian di antaranya menghadapi persoalan struktural berupa ketidakjelasan status lahan.
Sementara itu, kawasan hutan di Indonesia sendiri mencakup lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga luas daratan nasional, sehingga persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan menjadi sangat kompleks.
Menurut Saan, setelah kawasan hutan dilepas atau ditetapkan sebagai objek reforma agraria, kementerian pengguna seperti Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya hanya tinggal menyelesaikan aspek legalitas administrasi, termasuk penerbitan sertifikat tanah. Namun dalam praktiknya, persoalan peta dan status kawasan masih menjadi kendala utama.
Oleh karena itu, Saan menekankan pentingnya percepatan kebijakan One Map Policy atau peta tunggal. Menurutnya, ketiadaan peta tunggal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada aparat negara.
“Banyak petugas ukur dari BPN yang justru dikriminalisasi karena masuk wilayah yang dianggap kawasan hutan. Akibatnya, mereka takut menjalankan tugas, enggan mengukur lahan di wilayah perbatasan hutan. Ujung-ujungnya rakyat juga yang dirugikan,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews



