JAKARTA – Perwakilan KPU RI menyebut pihaknya pernah menayangkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik saat Pilpres lalu. Penayangan tersebut dilakukan karena adanya persetujuan dari Jokowi untuk membuka informasi tersebut ke publik.
“Apa betul memang scan ijazah, salinan ijazah itu tayang? Khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo?” tanya anggota majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) di KIP, Rabu (21/1/2026).
“Jadi berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon,” jawab kuasa KPU RI.
Menurut KPU RI, pengumuman syarat pencalonan tersebut disampaikan kepada publik untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila terdapat tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang diumumkan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
KPU RI menjelaskan, pengumuman dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasangan calon. Namun, penayangan informasi tersebut dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan, tidak bersifat terus-menerus, dan hanya dalam konteks waktu yang diatur dalam proses tahapan pencalonan.
“Dalam hal ini untuk memperoleh tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Awalnya, KPU RI mengungkapkan terkait verifikasi faktual syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014, KPU RI berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, khususnya Pasal 31 Ayat (4). Sementara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang diatur secara spesifik dalam Pasal 42 Ayat (4).
“Kemudian diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1.000 Tahun 2018 pada halaman 20 dan 21 disebutkan bahwa dalam konteks verifikasi syarat calon, khususnya ijazah, apabila terdapat perbedaan nama antara KTP dan ijazah, maka KPU melakukan klarifikasi. Faktanya, dalam pelaksanaan verifikasi Pemilu 2014 dan 2019 tidak terdapat tanggapan masyarakat, sehingga KPU tidak melakukan klarifikasi faktual kepada instansi terkait,” bebernya.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, juga menanyakan sejauh mana informasi terkait calon yang disampaikan kepada publik untuk memperoleh tanggapan masyarakat. Apakah informasi tersebut mencakup CV, KTP, NPWP, hingga salinan ijazah.
“Ketika meminta tanggapan masyarakat, sejauh mana informasi terkait calon itu disampaikan kepada publik? Apa saja yang diumumkan sehingga publik bisa, misalnya, melaporkan?” tanya Rospita.
KPU RI menjelaskan seluruh syarat calon diumumkan kepada publik melalui situs resmi KPU. Di dalamnya tercantum dokumen-dokumen persyaratan yang dapat diakses masyarakat melalui website KPU maupun aplikasi varian KPU bernama Info Pemilu.
“Pada saat itu, melalui website KPU kami mengumumkan dokumen-dokumen syarat calon yang diserahkan kepada KPU, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya. Termasuk CV dan ijazah, karena memang dalam konteks pencalonan,” ungkap KPU RI.
KPU RI juga menyebutkan bahwa pada Pemilu 2019 seluruh persyaratan pasangan calon diumumkan ke publik, mengingat saat itu terdapat dua pasangan calon. Pernyataan tersebut juga telah disampaikan KPU RI dalam sidang serupa dengan Termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pada saat persidangan, kami juga menjadi saksi. Memang dalam persidangan ini belum pernah disampaikan secara spesifik, tetapi saat kami menjadi saksi untuk Termohon ANRI, kami menyampaikan hal yang sama, bahwa seluruh dokumen syarat pencalonan diumumkan,” jelas KPU RI.
“Seluruh dokumen syarat calon, termasuk salinan ijazah dan beberapa dokumen lainnya, karena dokumen tersebut diunggah dalam SILON, yaitu Sistem Informasi Pencalonan,” lanjutnya.
KPU RI menjelaskan bahwa syarat calon diunggah oleh pasangan calon atau tim sukses ke KPU RI melalui SILON, yang kemudian terintegrasi dengan Info Pemilu. Melalui Info Pemilu inilah dokumen persyaratan calon dapat diakses publik.
“Itu ditayangkan di Sistem Informasi Pencalonan, dan bisa diakses publik secara luas?” tanya Rospita.
“Kalau SILON memang hanya bisa diakses oleh pasangan calon dan tim sukses,” jawab KPU RI.
“Berarti tidak terbuka?” tanya Ketua Majelis KIP kembali.
“Namun dokumen yang diunggah di SILON tersebut terintegrasi ke website Info Pemilu. Di situlah dokumen-dokumen tersebut ditayangkan dan diumumkan. Jadi, paslon mengunggah ke SILON, lalu sistem tersebut terkoneksi ke Info Pemilu,” terang KPU RI.
“Nah, Info Pemilu itu apakah seluruh dokumen bisa diakses publik, atau KPU melakukan penyaringan?” tanya Rospita lagi.
“Semua yang diunggah di SILON terkoneksi dan tayang. Namun untuk ijazah SMA, karena terdapat nilai di halaman belakang, yang ditampilkan hanya halaman depan tanpa nilai. Termasuk KTP, karena yang bersangkutan telah memberikan persetujuan dalam konteks pencalonan,” jawab KPU RI.
Menanggapi pernyataan KPU RI tersebut, kubu Pemohon dari Bon Jowi mencecar KPU RI. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan hal baru dan berpotensi menggugurkan perdebatan mengenai apakah salinan ijazah bersifat tertutup atau dikecualikan.
“Berarti perdebatan kemarin soal salinan ijazah tertutup atau dikecualikan menjadi gugur karena sudah diumumkan ke publik. Namun, seingat kami tidak seperti itu. Misalnya, UGM menganggap salinan ijazah sebagai informasi tertutup, sementara KPU ternyata tidak menganggapnya tertutup, meskipun kemarin ada sembilan item yang ditutup. Ini soal konsistensi,” ujar Pemohon.
Lebih lanjut, Pemohon menyatakan bahwa seharusnya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat calon, khususnya ijazah, secara proaktif. Artinya, verifikasi tidak hanya dilakukan setelah adanya tanggapan masyarakat, tetapi dilakukan sejak awal tanpa menunggu laporan.
Original Article



