jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah meminta kepala daerah jangan ragu melakukan remapping dan relokasi PPPK. Bukan hanya kepala daerah, kebijakan itu juga bisa dilakukan pimpinan instansi pusat.
Peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Kelakuan Oknum Guru PPPK Keterlaluan, Disdikpora Ancang-ancang
"Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, Rabu (21/1).
Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.
BACA JUGA: Aliansi R2 R3 Minta Prabowo Terbitkan Keppres Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh
Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini.
Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.
BACA JUGA: Instansi Ini Punya 11.000 CPNS & PPPK Baru, Minta Tambahan Duit APBN
Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya.
"Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik," tegas Prof. Zudan.
Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru, sedangkan sekolah lain kekurangan, kepala daerah bisa langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Zudan menegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sedangkan pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.
Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.
Oleh sebab itu, dengan sistem yang makin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat.
"Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah," pungkas Prof. Zudan Arif Fakrullah. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


