Perry Warjiyo Buka Suara soal Tiga Nama Calon Deputi Gubernur BI

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara soal tiga nama calon Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung.

Perry Warjiyo Buka Suara soal Tiga Nama Calon Deputi Gubernur BI. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara soal tiga nama calon Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung. Setidaknya, ada empat poin yang digarisbawahi.

Poin pertama, kata Perry, proses pencalonan Deputi Gubernur BI tersebut sehubungan dengan pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur pada 13 Januari 2026, dengan surat pengunduran diri diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan Ketua DPR RI, dan Gubernur BI.

Baca Juga:
Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Mundur dari Jabatan Politiknya

Perry menerangkan, proses pengisian jabatan sebagai pengganti Juda Agung tersebut sesuai Undang-Undang (UU) BI, termasuk memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur.

"Saya sebagai Gubernur BI pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M Juhro," katanya usai pengumuman RDG BI Januari 2026, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:
Ini Tiga Nama Calon Deputi Gubernur BI Usulan Prabowo, Termasuk Thomas Djiwandono

Lebih lanjut Perry menuturkan, Prabowo menyampaikan usulan tiga nama calon Deputi Gubernur tersebut kepada DPR RI guna mendapat persetujuan, sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam UU.

Baca Juga:
Jadwal Fit and Proper Test Tiga Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Urutan Terakhir

"Kita tentu serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut," kata Perry.

Poin keempat, Perry menegaskan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tersebut tidak akan memengaruhi pelaksaaan tugas dan kewenangan Bank Indonensia sebagai bank sentral sebagaimana dimanatkan dalam UU BI.

Sebab, kata dia, pengambilan keputusan di BI dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial.

"Rekomendasi keputusaan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada. Proses pengambilan kebijakan di BI tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat, tentu saja bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar Bansos Diprediksi Cair Jelang Ramadhan 2026, Ada PKH hingga PIP
• 11 jam laludisway.id
thumb
Persib Disebut Menginginkan Jasa Sergio Ramos, Siap Bersaing dengan AC Milan?
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 21 Januari 2026: Hujan Merata Seharian
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Liga Champions: Piala Afrika Selesai, Salah Siap Bela Liverpool Lawan Marseille
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Profil Usaha Darma Henwa (DEWA), Emiten Grup Bakrie yang Dapat SP1 dari BEI
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.