Rekaman dari camera trap memperlihatkan seekor macan tutul Jawa di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Karawang, diduga menjadi korban perburuan ilegal.
Dalam rekaman tersebut, kaki kiri bagian depan macan tutul tampak terluka sehingga satwa liar dilindungi itu berjalan pincang. Kondisi tubuhnya juga terlihat kurus.
Peneliti satwa liar dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, mengatakan temuan itu diperoleh saat patroli dan pengambilan hasil camera trap bersama prajurit TNI Angkatan Darat pada 23 Desember lalu.
“Dari hasil analisis data camera trap, terlihat ada satu ekor macan tutul yang mengalami luka di kaki depan bagian atas sehingga tidak bisa berjalan normal,” kata Bernard, Rabu (21/1).
Selain pincang, kondisi tubuh macan tutul tersebut tampak sangat kurus. Perutnya terlihat menyusut, yang mengindikasikan satwa tersebut sudah berhari-hari tidak makan akibat kesulitan berburu.
“Kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk berburu. Kalau tidak segera ditemukan, kemungkinan besar macan tutul itu bisa mati di dalam hutan atau justru diambil oleh pemburu,” ujarnya.
SCF kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah IV Purwakarta dan TNI AD untuk melakukan penyisiran hutan. Namun, sejak hari pertama pencarian, satwa tersebut belum ditemukan.
“Besok akan dilanjutkan (pencarian) lagi,” katanya.
“Minimal kalau ditemukan dalam kondisi sudah mati, bangkainya harus diamankan untuk dilakukan nekropsi dan diserahkan ke BBKSDA, supaya tidak diambil atau diperjualbelikan,” tegas Bernard.
Banyak Aktivitas Pemburu LiarSCF menduga luka pada kaki depan macan tutul tersebut disebabkan oleh tembakan pemburu. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya rekaman camera trap yang menangkap aktivitas pemburu bersenjata di kawasan hutan Sanggabuana.
“Di camera trap kami banyak sekali terekam pemburu yang masuk ke kawasan hutan menggunakan senjata api laras panjang, termasuk senapan angin jenis PCP, bahkan berburu menggunakan anjing,” ungkapnya.
Sudah Dilaporkan ke KDMTemuan tersebut telah dikoordinasikan dengan TNI Kostrad dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM.
Bernard menyebutkan KDM bereaksi keras setelah melihat rekaman aktivitas perburuan ilegal tersebut dan memerintahkan agar macan tutul serta para pemburu segera dicari.
“Pak Gubernur marah. Atas arahan Pak Gubernur, kami diminta membuat laporan resmi ke Tipiter Polres Karawang dan Polres Purwakarta agar dilakukan penindakan hukum terhadap para pemburu,” jelasnya.
Bernard menegaskan, kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain itu, masuk ke kawasan hutan negara sambil membawa senjata dan melakukan perburuan juga dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, meskipun macan tutul ditemukan dalam kondisi mati, seluruh bagian tubuhnya tetap dilindungi hukum. Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi seperti kulit, tulang, atau organ lainnya dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kasus ini harus diproses serius karena aktivitas perburuan di kawasan Sanggabuana sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan satwa liar dilindungi,” ujar Bernard.





