DPR Kritisi Kejagung: Jangankan Riza Chalid, Silfester Matutina Itu di Mana? Nggak Berani Nangkap? Siapa Dia?

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Komisi III DPR mempertanyakan lambatnya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Padahal, status hukum perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tujuh tahun silam.

Baca juga: Jika Mau, Kejagung Sangat Mudah Menangkap Silfester

Apalagi Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.

"Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Legislator NasDem itu  menilai, Silfester seharusnya sudah ditangkap lantaran kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep 137 tadi di luar negeri ditangkap, di mana ditangkap. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak," tutur dia.

Baca juga: Kejagung Klaim Kerahkan Tim Tangkap Buronan untuk Buru Silfester Matutina

Dia pun meminta Kejagung menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mencari buronan tersebut dan menangkapnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Mana, Pak, tangkap itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Baca juga: Tak Kunjung Dieksekusi, Diduga Ada Oknum yang Main dengan Silfester

Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.tri

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemda Harus Dukung Ruang Gerak Perempuan di Desa
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bursa Cabut Suspensi 8 Saham, Harganya Bergerak Variatif
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Sawit Ilegal, 900 Hektare Jadi Hutan Konservasi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Tes Kepribadian: 2 Bentuk Lengkungan Kaki Bisa Ungkap Sifat Tersembunyi dan Prospek Karier
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Baleg DPR: Dana Haji Bukan APBN dan Harus Kembali Utuh ke Jemaah
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.