Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengamankan kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan dalam satu tahun terakhir.
Sebanyak 900 hektare di antaranya telah dipulihkan menjadi hutan konservasi, sebagai bagian dari penertiban pemanfaatan sumber daya alam.
Temuan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (21/1/2026).
Menurut Prasetyo, sebagian kawasan yang ditertibkan merupakan daerah konservasi strategis nasional.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Hasil investigasi kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas secara daring.
Menurutnya, pemulihan dan penguasaan kembali lahan sawit ilegal merupakan langkah korektif terhadap tata kelola pemanfaatan hutan dan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang tidak sesuai regulasi.
“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Penertiban sektor sawit dilakukan oleh Satgas Garuda.
Dari total 4,09 juta hektare yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare sisanya masih menunggu proses verifikasi.
Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperketat tata kelola lahan, menindak praktik ekonomi ilegal berbasis SDA, sekaligus memperkuat instrumen hukum untuk pemulihan lingkungan dan konservasi. (agr/iwh)




