Pelarian yang Tak Beruntung, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Setelah Jatuh dari Motor

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang terduga pelaku berinisial SN (36), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kasus curanmor tersebut terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, yang diketahui warnanya telah diubah oleh terduga pelaku.

Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Yamaha Aerox miliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci setelah digunakan.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban keluar rumah untuk mencari sepeda motornya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat terduga pelaku. Namun, pada saat dilakukan pencarian awal, terduga pelaku belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, anggota memperoleh informasi bahwa terduga pelaku SN mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, yang mengakibatkan patah tulang pada kaki kirinya.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku SN beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Iptu Muhammad Ali, Rabu, 21 Januari 2026.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku SN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di BTN Rindra 6 Desa Taccorong pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Terduga pelaku juga mengakui bahwa pada saat mengambil sepeda motor milik korban, kunci kendaraan masih terpasang.

Ditambahkan Iptu Ali, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku merupakan Residivis dan sudah tiga kali terlibat kasus pencurian dan baru satu bulan keluar dari penjara kemudian kembali melakukan aksi pencurian motor.

“Terduga pelaku mengaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan aktivitas sehari-hari. SN juga merupakan Residivis kasus pencurian dan sudah menjalani penahanan di Lapas,” tambah Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, terduga pelaku SN masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja. Setelah kondisinya memungkinkan, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fad)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Kurang Baik, Ahmad Dhani Tidak Gelar Ngunduh Mantu El Rumi
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
MU Tolak Lepas Zirkzee ke Roma
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Memorandum Analisis Kredit Diuji dalam Sidang Korupsi Sritex
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Arti Nama Alex dan 30 Rangkaian untuk Anak Laki-Laki
• 8 jam lalutheasianparent.com
thumb
KPK Periksa Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri
• 3 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.