Bisnis.com, SEMARANG - Memorandum Analisis Kredit (MAK) menjadi bahan bukti dalam kasus korupsi penyaluran kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang menyeret mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.
Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan di pengadilan, Selasa (20/1/2026), untuk mengungkap prosedur pengesahan dokumen tersebut yakni Endang, pegawai Bank BJB, serta Bernard Aditia Respati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bank BJB Cabang Surakarta ketika proses pengajuan dan pencairan kredit Sritex berlangsung. Dalam persidangan, keduanya menyampaikan bahwa analisis kelayakan debitur dilakukan dengan menggunakan laporan keuangan Sritex per September 2019.
Laporan keuangan tersebut diperoleh dari Bursa Efek Indonesia dan berstatus telah diaudit serta diverifikasi oleh auditor ke bank lain. Berdasarkan keterangan saksi, MAK sebagai dokumen utama penyaluran kredit disusun dan disahkan melalui beberapa tahapan serta melibatkan sejumlah unit kerja atau divisi di Bank BJB.
Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Dicky Syahbandinata menyatakan bahwa terdapat sekitar 40 orang yang menandatangani MAK dalam penyaluran kredit kepada Sritex. Menurut dia, penilaian kelaikan kredit tidak ditentukan oleh satu pihak semata. “Saya mempertanyakan, kalau sekarang yang menyatakan bahwa kredit ini laik untuk dikabulkan, dan bukan si Dicky yang menentukan, apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini masuk?” ujarnya kepada wartawan.
Otto menilai tuntutan jaksa yang mengaitkan kliennya dalam perkara tersebut tidak didukung dasar yang kuat. Ia menegaskan, penyaluran kredit oleh Bank BJB merupakan aktivitas bisnis yang telah melalui perhitungan risiko. “Bisa untung, bisa rugi. Apalagi kan sudah ada pembayaran,” katanya.
Keterangan para saksi juga mengungkap bahwa penilaian kelaikan kredit dalam MAK dilakukan secara berlapis. Setiap divisi terkait melibatkan sekitar empat hingga delapan pegawai yang memberikan persetujuan. Proses tersebut dimulai dari analisis risiko, dilanjutkan ke divisi korporasi, hingga dibahas dalam Credit Committee Meeting.
Baca Juga
- BUMN Tekstil Rp100 Triliun di Bawah Danantara dan Kejelasan Penyelamatan Sritex (SRIL)
- Pailit Sritex Inkrah: Inilah 10 Bank dengan Utang Berjaminan Terbesar, Citicorp, Bank Jateng Hingga Stanchart
- Inilah 15 Bank dengan Tagihan Paling Jumbo ke Sritex Cs dalam Kategori Kreditor Konkruen
Otto menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan dan menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan terhadap Dicky Syahbandinata. Ia menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti sehingga kliennya semestinya dibebaskan.





