DPR Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim, Atur Jaminan Keamanan-Usia Pensiun Naik

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. RUU ini akan terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.

"Pokok-pokok pengaturan yang ada dari 12 bab, 72 pasal, kami kluster menjadi 8 isu pokok. Pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," kata Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Isu kedua dalam RUU Jabatan Hakim berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam merekrut hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Menurutnya, ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kedua, terkait MA melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Ini juga kita melihat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan," ucapnya.

Baca juga: Rapat RKUHAP, Forum Advokat Ini Usul Hakim Disumpah Sebelum Baca Putusan

Namun ditegaskan, proses rekrutmen hakim tetap dilakukan MA secara mandiri. Isu ketiga dalam RUU ini adalah konsolidasi aturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan.

"Yang ketiga adalah, dalam RUU ini adalah melakukan konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan kita atur kembali di dalam RUU ini," ungkapnya.

Isu keempat menyangkut perluasan jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim tetapi juga keluarga. Isu kelima adalah peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas secara lebih jelas dalam undang-undang.

Isu berikutnya adalah penataan ulang usia pengabdian hakim seiring meningkatnya angka harapan hidup. Dalam RUU ini, usia pensiun hakim diusulkan naik.

"Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun," sebutnya.

Baca juga: Tok! 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ada Pemilu-BUMN

Isu ketujuh adalah pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, mulai dari penempatan hingga mutasi agar lebih transparan dan akuntabel. Selain isu pokok, RUU ini juga mengatur ketentuan umum, termasuk definisi hakim sebagai pejabat negara.

"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," sebut dia.

RUU ini juga mengatur syarat calon hakim hingga hakim agung, termasuk peningkatan syarat usia dan pengalaman. Untuk hakim agung karier, usia minimal pencalonan diusulkan menjadi 50 tahun dengan pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim.

"Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri," tuturnya.




(ial/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Teddy Ajukan Permohonan Ahli Waris; Ressa soal Denada
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Cerita Guru SD di Jogja: Lulusan S2 Sydney, Tolak Tawaran Sekolah Internasional
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Panas! Debat Rismon & Rejo Soal Eggi ke Rumah Jokowi Didampingi Polisi hingga Pelimpahan Berkas
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Persija Jakarta vs Madura United, 5 Pemain Macan Kemayoran Dipastikan Absen
• 9 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.