- Wamenkumham mengusulkan suntik mati atau kursi listrik sebagai metode alternatif eksekusi mati dalam RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
- RUU tersebut bertujuan mengganti aturan 1964 dan harus rampung tahun ini seiring berlakunya KUHP Nasional 2026.
- RUU baru ini memberikan hak baru terpidana mati, seperti hunian layak serta komunikasi dengan keluarga pasca penetapan eksekusi.
Suara.com - Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengusulkan opsi eksekusi mati bagi terpidana hukuman mati menggunakan suntik mati atau kursi listrik sebagai alternatif dari regu tembak yang selama ini menjadi satu-satunya metode.
Usulan ini merupakan bagian krusial dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang kini didorong untuk segera dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Pemerintah menargetkan aturan baru ini bisa rampung dalam waktu dekat, mengingat desakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
"Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Rabu (21/1/2026).
Menurut Eddy, RUU ini menjadi sebuah keharusan karena merupakan perintah langsung dari KUHP Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Aturan teknis pelaksanaan pidana mati yang ada saat ini, yang bersumber dari Penetapan Presiden era Orde Lama tahun 1964, dianggap sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.
Jaminan HAM dan Hak Baru Terpidana Mati
Salah satu pilar utama dalam RUU ini adalah penguatan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati. Wamenkumham menegaskan bahwa penyusunan aturan ini berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa.
"Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut pada acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Secara konkret, RUU ini akan memberikan sejumlah hak baru bagi terpidana yang tidak diatur secara rinci sebelumnya, antara lain:
Baca Juga: Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
- Bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan.
- Mendapatkan fasilitas hunian yang layak.
- Hak menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
- Hak untuk mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati.
- Hak mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan jenazah.
Selain hak, RUU ini juga memperketat syarat pelaksanaan eksekusi. Pidana mati hanya bisa dilaksanakan jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, tidak ada harapan untuk diperbaiki, atau telah memasuki masa tunggu.
"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat," ujarnya.
Opsi Eksekusi Paling Cepat
Poin paling menyita perhatian publik adalah usulan diversifikasi metode eksekusi. Eddy Hiariej membuka diskusi untuk mempertimbangkan cara-cara yang secara ilmiah dapat mendatangkan kematian dengan lebih cepat dan dianggap lebih manusiawi dibandingkan regu tembak.
Menurutnya, pilihan metode eksekusi perlu dikaji secara mendalam untuk menentukan mana yang paling efektif.
"Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi," kata Eddy.




