Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindaklanjuti laporan adanya perusahaan yang memutus kontrak sepihak peserta magang. Laporan tersebut datang dari Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menemukan adanya beberapa penyelewengan yang dilakukan perusahaan penerima peserta magang dalam Program Magang Nasional mulai dari pemutusan kontrak secara sepihak oleh perusahaan hingga adanya peserta magang yang dipekerjakan tak sesuai jobdesk.
“Mohon untuk di-tracking karena beberapa di tengah jalan ada yang memutus kontrak dengan peserta magang karena katanya perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja lalu juga ada perusahaan yang mempekerjakan tidak sesuai jobdesk yang ditawarkan di awal,” kata Wafiroh dalam rapat kerja Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/1).
Selain itu, Wafiroh juga mendapati adanya temuan lain. Temuan tersebut adalah perusahan yang meminta uang kepada peserta magang Program Magang Nasional. Untuk itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Juga ada perusahaan-perusahan yang meminta uang kepada peserta magang. itu juga sudah ramai di media sosial. Ini yang laporan langsung WA ke saya beberapa peserta magang, mohon diperhatikan,” ujarnya.
Merespons hal itu, Yassierli mengatakan memang sudah ada beberapa perusahaan yang ditegur dan akan terus melakukan penindakan jika terbukti salah. Evaluasi keseluruhan juga akan dilakukan usai program berjalan empat bulan.
“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur. Sudah ada beberapa perusahaan yang memang kita lihat kalau memang itu kasusnya, kita tindak lanjuti dan kita terus evaluasi,” kata Yassierli usai rapat.





