Nusron: MoU Kementerian ATR-Kemenhut pelaksanaannya di empat provinsi

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pelaksanaannya di empat provinsi.



"Pelaksanaannya di empat provinsi, ini berjalan terus," ujar Nusron di Jakarta, Rabu.

Dirinya menambahkan, dua dari empat provinsi itu yakni Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat.

Nusron menjelaskan, dalam MoU tersebut menggunakan hukum memenangkan mana yang duluan datang. Kalau sertifikat sudah terbit duluan, kemudian baru ternyata ada penetapan kawasan hutan, maka pemenangnya adalah sertifikat dan kawasan hutannya harus direvisi.

Baca juga: Mentrans: Ada 19 lokasi transmigrasi sudah dilepaskan kawasan hutannya

Kalau penetapan sertifikat itu datang belakangan, setelah sudah tahu ada penetapan kawasan hutan, maka yang kemudian dimenangkan adalah kawasan hutan dan sertifikatnya wajib dibatalkan.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Hal ini diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang. Terutama, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan

Adapun ruang lingkup dalam kerja sama kali ini antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.

Kemudian penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Lalu pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Baca juga: Wamenhut: Lahan sawit terbangun dalam kawasan hutan 3,32 juta ha


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Patroli Paotere, Imbau Nelayan Waspada Cuaca
• 4 jam laluharianfajar
thumb
WNI Ungkap Situasi Terkini-Reaksi Publik AS Usai Penangkapan Maduro, Sejumlah Wilayah Gelar Demo
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Menhub Sebut 110 juta Orang Lakukan Perjalanan Selama Periode Nataru 2025/2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Ke SRMA 36 Bojonegoro, Gus Ipul Dengarkan Cerita Perubahan Siswa Sekolah Rakyat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Transaksi QRIS Bisa Digunakan di Korsel dan Cina Sebelum April 2026
• 25 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.