Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti persoalan sempadan sungai, danau, dan pantai yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria akibat ketidaksinkronan regulasi.
Menurutnya, banyak masyarakat telah lama bermukim di wilayah tersebut, bahkan telah mengantongi sertifikat hak atas tanah.
“Nah ada satu yang di sini belum saya masukkan, saya kelupaan di sini. Yang juga nanti berpotensi menjadi konflik juga. Ini kan tidak sinkron peraturan. Banyak masyarakat kita yang tinggalnya itu di sempadan sungai, sempadan pantai, dan kemudian sempadan danau,” jelas Nusron dalam rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
“Karena memang ada, dulu kan ada transportasi pakai, pakai laut, pakai perahu begitu, orang lebih senang tinggal di sungai,” lanjutnya.
Namun, persoalan muncul ketika peraturan pemerintah mengatur jarak sempadan sungai sejauh 100 meter yang tidak boleh ditempati. Aturan tersebut kerap dikaitkan dengan upaya pencegahan banjir.
“Sementara, ada peraturan, PP tentang sungai. Sempadan sungai jarak 100 meter tidak boleh. Nah dan ini dianggap sebagai salah satu penyebab banjir,” katanya.
Di sisi lain, Nusron menekankan banyak warga telah tinggal turun-temurun di kawasan tersebut dan telah memiliki sertifikat resmi.
“Lah sementara masyarakat sudah tinggal di situ, sudah beranak-pinak, sudah sekian turunan dan sudah pegang sertifikat juga. Ini kan harus ada kepastian. Mau kita gusur?” tutur Nusron.
Ia menyebut, penetapan sempadan sungai sejatinya menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum. Namun hingga kini, penetapan tersebut belum sepenuhnya dilakukan.
Menurut Nusron, konflik muncul karena masyarakat telah lebih dahulu bermukim dan memiliki alas hak sebelum adanya penetapan sempadan.
“Karena faktanya di Indonesia ini sudah ada masyarakat yang sebelum Indonesia merdeka sudah ada tinggal di pinggir-pinggir sungai,” ujar Nusron.
“Kemudian muncul girik di pinggir-pinggir sungai itu, datang ke BPN, disertifikatkan. Kemudian muncul surat penetapan sempadan sungai, sempadan danau, sempadan pantai, datang belakangan. Ini juga masalah,” sambung dia.
Karena itu, Nusron menilai persoalan sempadan sungai, danau, dan pantai perlu menjadi fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait Reforma Agraria di DPR, selain isu tumpang tindih kawasan hutan.
“Dalam Pansus Reforma Agraria ini, yang perlu diselesaikan selain masalah tumpang tindih dengan hutan, itu juga masalah tumpang tindih dengan sempadan sungai, sempadan danau sama sempadan pantai,” kata Nusron.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut penting agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau kita ingin benar-benar menyelesaikan masalah ini secara integratif dan komprehensif,” tandasnya.




