JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Rhamadani, terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya saat penjarahan.
"Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata Hakim Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Ibu Penjarah Rumahnya Nangis Minta Maaf, Uya Kuya: Saya Sudah Maafkan, tapi…
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Immanuel.
Hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dwiki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa pun dinyatakan tetap ditahan.
"Menetapkan barang bukti, satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu Converse warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan "Shining Bright" dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani," jelasnya.
Dwiki menerima putusan tersebut sementara Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut.
Hal yang meringankan dan memberatkan Selain itu, anggota Hakim Mathilda Chrystina Katarina menjelaskan hal yang meringankan dalam putus Dwiki.Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
"Secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa," jelas Mathilda Chrystina.
Kendati demikian, Mathilda Chrystina juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan Dwiki Ramadani dalam kasus pencurian kucing Uya Kuya.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya," kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dwiki dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus pencurian kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Pencurian itu terjadi saat aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025.
Dimas dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tangis dan Maaf Ibu Penjarah Rumah Uya Kuya: Maafkan Pak, Anak Saya 3 Bulan Enggak Pulang
“Dimas Dwiki Rhamadani, oleh Ibu Penuntut Umum, saudara dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).
“Penuntut Umum meminta agar terhadap dirimu dijatuhi pidana selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjut hakim.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait penyusunan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Dimas, nanti hari Rabu yang akan datang, Penasihat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan terhadap kasusmu. Sebenarnya kalian pun kalau memang mau bikin pembelaan tersendiri, atau bikin catatan permohonan atau apa, silakan,” jelas hakim.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, juga dituntut pidana penjara selama satu tahun. Ketiganya terbukti melakukan pencurian sebuah televisi dalam peristiwa penjarahan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




