Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga Jakarta Selatan (Jaksel) diberikan sanksi usai menebang pohon secara ilegal. ASN tersebut kini dimutasi ke bagian Tata Usaha (TU).
"(ASN yang menebang pohon) Untuk sementara dipindahkan terlebih dahulu ke TU," kata Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).
Rifki menambahkan oknum ASN tersebut sudah diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2026. Dinas Bina Marga juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap oknum ASN tersebut.
Proses selanjutnya kini ditangani oleh instansi yang berwenang karena terkait masalah kepegawaian ASN.
"Sedang diproses di Dinas karena kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pohon di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) ditebang oknum ASN. Penebangan pohon diduga di luar prosedur ini diungkap Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir.
"Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata," jelas dia.
Dugaan Motif Pohon DitebangNamun, Mustofa belum mengetahui terkait alasan oknum ASN itu menebang pohon. Dia menduga ada permintaan dari seseorang.
"Belum tahu kita. Kita tanya pertama siapa dulu pelakunya, kita belum sampai ke situ (motif). Tapi kayaknya sudah menghadap ke sana dia. Kalau saya sih curiganya ada permintaan dari siapa di situ, cuma kita belum konfirmasi ke yang lain-lain," imbuh dia.
(mea/dhn)




