Pantau - Pihak Kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, “Dalam pengungkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AS (30) dan FS (23),” ungkapnya.
Pengungkapan Berawal dari Laporan WargaKapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Laporan warga menyebutkan maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi penangkapan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Barang Bukti dan Ancaman HukumanDalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir obat keras jenis Tramadol.
Rincian barang bukti terdiri dari 200 butir Tramadol milik tersangka AS dan tiga butir Tramadol milik tersangka FS.
Selain obat keras, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan, “Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Proses Penyidikan BerlanjutKedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka.
Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan awal dan gelar perkara.
Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Imbauan Kepolisian kepada MasyarakatKepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dan izin resmi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan obat keras secara ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengingatkan, “Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum, jika menjumpai bisa menghubungi Call Center 110,” ujarnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.


