Dua Pria Ditangkap Polisi Saat Edarkan Tramadol Ilegal di Kecamatan Priuk Tangerang

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pihak Kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten.

Penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Selasa malam, 20 Januari 2026.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, “Dalam pengungkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AS (30) dan FS (23),” ungkapnya.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Laporan warga menyebutkan maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir obat keras jenis Tramadol.

Rincian barang bukti terdiri dari 200 butir Tramadol milik tersangka AS dan tiga butir Tramadol milik tersangka FS.

Selain obat keras, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan, “Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

Proses Penyidikan Berlanjut

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka.

Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan awal dan gelar perkara.

Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dan izin resmi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan obat keras secara ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengingatkan, “Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum, jika menjumpai bisa menghubungi Call Center 110,” ujarnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.

Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDIP Rotasi Anggota Fraksi di DPR, Adian hingga Rieke Diah Pindah Komisi
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
[FULL] Bonatua Silalahi Ungkap Langkah Lanjutan Usai KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Publik
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
• 5 jam lalusuara.com
thumb
3 Orang Pekerja yang Hilang di Tambang Emas Milik PT Antam di Bogor Tak Ditemukan, Operasi SAR Resmi Dihentikan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
UNIQLO: C Spring/Summer 2026 Hadir untuk Aktivitas Urban Masa Kini
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.