Penulis: Hesti D. Ameliasari
TVRINews-Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Tersangka MS peragakan kronologi penganiayaan hingga pembuangan jasad korban di Banjarmasin.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi menyeluruh atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD.
Dalam proses ini, tersangka utama yang merupakan oknum kepolisian berinisial MS, memperagakan 18 adegan yang menjadi kunci pengungkapan perkara.
Rekonstruksi yang berlangsung di lingkungan Mapolresta Banjarmasin tersebut bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, MS menjalani setiap tahap peragaan dengan tenang, dimulai dari pertemuan awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Kronologi dan Fakta Baru
Salah satu poin krusial muncul pada adegan kelima, di mana terungkap bahwa sebelum pertikaian pecah, tersangka dan korban sempat terlibat dalam tindakan asusila.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada cekcok mulut yang memicu aksi penganiayaan berat.
Kekerasan tersebut mencapai puncaknya pada adegan keenam hingga kedelapan. Tersangka memperagakan secara detail bagaimana ia menghabisi nyawa ZD.
Usai memastikan korban tidak lagi bernyawa, MS membawa jasad mahasiswi tersebut dan membuangnya ke dalam gorong-gorong di area depan kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin.
Langkah Hukum dan Transparansi
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menyatakan bahwa seluruh rangkaian adegan ini akan menjadi landasan kuat untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Rekonstruksi kita lakukan sebanyak 18 adegan, mulai dari awal pertemuan hingga jenazah korban dibuang. Berita acara hari ini segera dimasukkan dalam berkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Eru Alsepa kepada awak media, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Konsekuensi Hukum dan Institusional
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat latar belakang tersangka sebagai anggota kepolisian aktif.
Selain ancaman pidana berat melalui pasal berlapis, MS juga berada di ambang sanksi internal kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat ini, MS masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk menunggu proses persidangan.
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam tindak pidana serius.
Editor: Redaktur TVRINews





