Bisnis.com, KUNINGAN- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi pemanfaatan air dari Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk kepentingan komersialisasi.
Kebijakan tersebut lahir setelah adanya temuan sebanyak 90% pemanfaat air untuk kepentingan di kawasan itu belum mengantongi izin resmi, sehingga berdampak pada berkurangnya debit air bagi masyarakat dan sektor pertanian.
Bupati Kuningan, Dedi Mulyadi menyebutkan, kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/1/2026).
“Dalam rapat disampaikan kalau ada pemanfaatan air yang legal dan ilegal. Selain itu, ada persoalan debit air yang berkurang dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan,” ujar Dian, Rabu (21/1/2026).
Dian mengatakan, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah di kawasan taman nasional membuat penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat menjadi penting untuk memastikan penataan dilakukan secara menyeluruh dan lintas kewenangan.
Menurut Dian, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) tegas meminta agar pemanfaatan air dari Gunung Ciremai diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat dan sektor pertanian. Sementara itu, pemanfaatan untuk kepentingan komersialisasi akan dievaluasi dan dibatasi, terutama yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga
- KDM Tangguhkan Izin Usaha di Kawasan Gunung Ciremai
- Bupati Kuningan Jawab Tudingan KDM soal Krisis Air Bersih di Kaki Gunung Ciremai
- Gubernur KDM Tegur PDAM di Jabar Soal Krisis Air Warga Kaki Gunung Ciremai
“Pak Gubernur menegaskan, jangan sampai aturan dilabrak. Komersialisasi yang merusak alam harus dihentikan. Air harus lebih dulu untuk kebutuhan sehari-hari warga dan pertanian,” katanya.
Selain pembatasan komersialisasi, rapat juga menghasilkan sejumlah arahan lain, antara lain penertiban jalur pipa ilegal, pelarangan pengambilan air menggunakan mesin, penyesuaian antara izin dan realisasi pemanfaatan air di lapangan, serta penanaman kembali area kosong di sekitar kawasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen memperbaiki akses jalan yang terdampak aktivitas pemanfaatan air.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan kekurangan air bersih dalam beberapa tahun terakhir. Krisis tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan mata air dari Gunung Ciremai untuk kepentingan komersial perusahaan daerah air minum (PDAM) wilayah hilir serta perusahaan swasta.
Keluhan tersebut diunggah langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam kanal Youtube pribadi miliknya pada Minggu (18/1/2026). Dalam video berdurasi 25.02 menit itu, pria yang akrab disapa KDM ini melakukan peninjauan lapangan ke wilayah perbatasan antara Kabupaten Cirebon dengan Kuningan untuk melihat kondisi sumber mata air.
Berdasarkan dialog bersama perangkat Desa Cikalahang, terungkap, sejak 2022 luas lahan pertanian yang mendapatkan pengairan mengalami penyusutan signifikan. Dari semula 114 hektare teraliri, kini hanya menyisakan 89 hektare lahan yang masih bisa digarap secara baik.
"Air di kaki Gunung Ciremai harus lebih dulu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar, terutama untuk kebutuhan dasar dan pertanian. Kepentingan komersial tidak boleh mengorbankan hak warga,” kata KDM.
Saat meninjau lokasi, KDM pun menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap sumber daya air. Salah satunya, pemasangan pipa PDAM yang ditempatkan di jalur saluran air warga. Selain itu, ditemukan pula penutupan pintu air yang seharusnya mengalirkan air ke sungai justru dialihkan sepenuhnya ke reservoar perusahaan pengelola.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memperparah kondisi mata air dan mengancam keseimbangan lingkungan di kawasan Gunung Ciremai yang selama ini menjadi daerah resapan air utama paling penting bagi Cirebon dan Kuningan.
"Warga seharusnya kebagian air, tapi ini tidak," kata Dedi.
Dalam kunjungan itu pun, Dedi Mulyadi mengintsruksikan program penghijauan di kawasan hutan gundul Gunung Ciremai dengan melibatkan warga sekitar. Nantinya, masyarakat akan diberdayakan untuk menanam dan merawat pohon melalui skema upah bulanan agar tanaman tumbuh dan menjaga ketersediaan air tanah.
Dedi mengatakan, pemerintah akan memproses pembebasan lahan seluas 12 hektare untuk dijadikan hutan lindung. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fungsi ekologis kawasan dan menjamin keberlanjutan sumber air di masa mendatang.
"Saya akan memanggil BBWS, PSDA, serta PDAM bisa mengevaluasi pembagian air. Ini supaya kebutuhan warga Desa Cikalahang dan sektor pertanian menjadi prioritas utama sebelum pemanfaatan komersial dilakukan," tutup Dedi.




