Karantina Kalsel Musnahkan Ratusan Bibit Tanaman Ilegal

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Hesti D. Ameliasari

TVRINews-Banjarmasin ,Kalimantan Selatan

Ratusan bibit buah asal Jawa Tengah dimusnahkan guna mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan ke Kalimantan Selatan.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (BKHIT Kalsel) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sedikitnya 385 bibit tanaman ilegal di Kota Banjarmasin, Rabu 21 Januari 2026. 

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi ekosistem lokal dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan yang dilakukan dengan metode pembakaran tersebut menyasar berbagai jenis komoditas, mulai dari bibit durian, alpukat, hingga kelapa. Seluruh barang bukti tersebut disita petugas saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Mitigasi Risiko Penyakit

Berdasarkan pemeriksaan petugas, ratusan bibit yang dikirim dari Purworejo, Jawa Tengah, menuju Mataraman, Kabupaten Banjar tersebut tidak disertai dokumen resmi. Dalam dunia karantina, bibit tanaman dikategorikan sebagai media pembawa risiko tinggi (high risk).

Kepala BKHIT Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berkompromi terhadap masuknya komoditas yang tidak terjamin kesehatannya.

"Kami memusnahkan lebih dari 300 bibit, termasuk durian, alpukat, jambu biji, hingga kelapa yang berasal dari Purworejo. Bibit adalah kategori risiko tinggi dalam karantina, sehingga kami tidak ingin mengambil risiko terhadap potensi penyebaran penyakit," ujar Erwin dalam keterangannya di Banjarmasin.

Penegakan Hukum dan Sanksi

Meski pelanggaran ini tergolong serius, otoritas terkait saat ini hanya memberikan sanksi administratif kepada pemilik barang karena merupakan pelanggaran pertama. 

Namun, Erwin memberikan peringatan keras bahwa tindakan serupa di masa depan akan menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku yang mengabaikan prosedur karantina dapat dijerat pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Otoritas karantina terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang dibawa masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.

 Kepatuhan terhadap dokumen karantina menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian hayati daerah.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Inisiatif DPR
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hari ke-100 Gencatan Senjata, Hamas Beberkan Seribu Pelanggaran Israel
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Kutuk Keras Penghancuran Fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo-Starmer Perkuat Kemitraan Strategis di London
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Suami Wamendikti Stella Christie Kecelakaan Ski di AS, Alami Cedera Berat dan Dirawat di ICU
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.