Negara-negara anggota PBB mengesahkan High Seas Treaty atau Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) yang mengatur pemanfaatan berkelanjutan di laut lepas.
Perjanjian yang resmi berlaku pada 17 Januari 2026 ini mencakup laut lepas yang merupakan wilayah laut di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara. Wilayah laut lepas sendiri mencakup sekitar 64% lautan dunia.
Menanggapi hal ini Plt Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF, Candhika Yusuf mengatakan, BBNJ selain bertujuan untuk upaya berkelanjutan juga memiliki potensi ekonomi jangka panjang jika dilakukan dengan benar.
“BBNJ berfokus pada konservasi, namun manfaat jangka panjang yang bisa dirasakan secara ekonomi adalah menjaga fungsi wilayah ini sebagai nursery dan jalur migrasi ikan, sehingga stok perikanan di ZEE negara, termasuk Indonesia, menjadi lebih stabil,” kata Chandika kepada Katadata lewat pernyataan tertulis, Rabu (21/1).
Selain itu, menurutnya perjanjian pelestarian dan pemanfaatan di wilayah laut lepas ini bisa menghalau adanya upaya eksploitasi yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Ini lantaran selama ini wilayah laut ini relatif bebas dieksploitasi karena tidak ada aturan global yang mengikat secara khusus soal perlindungan keanekaragaman hayati. Ini menciptakan risiko eksploitasi dan monopoli sumber daya laut oleh mereka yang bermodal.
“BBNJ telah mengatur akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik laut dalam yang bernilai tinggi bagi pengembangan obat, bioteknologi, dan industri, agar tidak dimonopoli pihak tertentu,” katanya.
Dengan menekan eksploitasi berlebihan, pihaknya meyakini perjanjian ini juga memperkuat stabilitas ekonomi biru global, yang bagi Indonesia berdampak strategis dalam menjaga produktivitas perikanan dan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.
Sebagai informasi negara-negara anggota PBB mengesahkan High Seas Treaty di New York pada 2023, setelah melalui negosiasi panjang selama dua dekade. Perjanjian baru bisa berjalan efektif sekarang, setelah aturan minimal ratifikasi oleh 60 negara tercapai pada September tahun lalu. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian tersebut pada Mei 2025.


