JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan rentannya kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan persoalan sistemik struktural.
"Dari kacamata kami, ini adalah persoalan sistemik struktural karena problemnya itu dikondisikan, diberi peluang oleh kebijakan dan tata kelola kelembagaan yang ada," ucapnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (21/1/2026).
Kata dia, panitia seleksi untuk jabatan-jabatan pimpinan tinggi di daerah diharapkan adalah orang atau tim yang independen dari intervensi pengaruh kepala daerah.
"Tapi pada praktiknya, kita tahu, tim independen atau panitia seleksi ini adalah bagian dari lingkungan kebijakannya si kepala daerah itu juga," ujarnya.
Baca Juga: Wamendagri soal Bupati Pati-Wali Kota Madiun Kena OTT: Kami Menyayangkan Mengapa Ini Terus Terjadi
Herman mengatakan, meskipun nantinya panitia seleksi mempunyai sejumlah nama yang diajukan sebagai pimpinan tinggi, misal kepala dinas, belum tentu nama-nama tersebut punya kualitas, kapasitas, dan integritas yang baik.
"Bahkan dalam catatan kita juga, sering kali ketika misalnya ada pengumuman lelang jabatan dan banyak yang nggak mendaftar, tapi kepala daerah melalui panitia seleksi itu mendorong orang-orang tertentu untuk maju," katanya.
Herman menambahkan, celah ini diperlemah oleh keterbatasan di sisi pengawasan internal dan eksternal yang kemudian mendorong rentannya praktik korupsi di daerah.
Ia mengatakan inspektorat sebagai pengawas internal semestinya melakukan pengawasan terhadap tata kelola kebijakan atau proses-proses seleksi pimpinan tinggi di daerah.
"Tapi kita tahu inspektorat atau pengawas internal ini kan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan OPD itu adalah bawahannya kepala daerah. Bagaimana mungkin kita mengharapkan optimalnya pengawasan internal ini pada perangkat yang berada di bawah kontrol kepala daerah?" tanyanya.
Baca Juga: 6 Fakta Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, KPK Sita Rp550 Juta
Sementara itu, kata dia, lembaga yang diharapkan melakukan pengawasan eksternal, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah dihapus.
"Yang selama ini perannya itu sangat penting di dalam melakukan pengawasan, penerapan sistem merit di dalam promosi, demosi, dan juga mutasi di lingkup pemerintah daerah. Tapi oleh pemerintah pusat dan oleh Senayan itu dihapus melalui Undang-Undang ASN yang baru," jelasnya.
Menurut Herman, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan di hulu atau pemerintah pusat yang memberi ruang korupsi di tingkat daerah terjadi berulang.
"Kita lihat ke hulunya, terutama di dalam proses pemilihan di dalam masa kandidasi di dalam pilkada, atau lebih ke hulu lagi, bagaimana sistem politik kita terutama kepartaian politik itu memberi ruang terhadap biaya pilkada yang sangat mahal," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- korupsi
- kepala daerah korupsi
- bupati pati tersangka
- bupati pati sudewo
- wali kota madiun
- wali kota madiun tersangka




