JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sejumlah tempat jasa penukaran mata uang asing atau money changer di Jakarta terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022.
1. Geledah Money Changer
“Kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
“Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya,” sambung dia.
Syarief menerangkan, penggeledahan dilakukan pada akhir Desember 2025. Meski begitu, ia tidak merincikan lokasi money changer yang digeledah.
Ia menjelaskan, penggeledahan itu bertujuan untuk mendalami transaksi dan aliran dana terkait perkara yang diusut. Namun begitu, dia menyatakan belum dapat membeberkan terkait dengan siapa.
“Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran gitu. Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi melalui ke tempat penukaran uang itu,” ujar dia.
Syarief melanjutkan, dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen turut disita penyidik.
“BB yang kami sita adalah berupa dokumen, karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” jelas dia.



