Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Menurut Yusril, arahan Prabowo sejauh ini masih bersifat umum, yakni agar pemerintah mencoba merumuskan kaidah-kaidah terkait penanggulangan propaganda asing. Presiden juga, kata Yusril, memberikan contoh bahwa sejumlah negara telah memiliki undang-undang serupa.
“Presiden hanya umum saja, yang mengatakan ‘Coba dipikirkan, coba dirumuskan kaidah-kaidah mengenai hal itu’. Dan beliau juga memberikan contoh ke beberapa negara lain, Amerika Serikat juga, negara-negara di Eropa juga mempunyai undang-undang seperti itu. Kita sendiri malah enggak setuju,” ujar Yusril pada wartawan di jakarta, Rabu (21/1).
Yusril menilai, ironis jika Indonesia justru menolak gagasan tersebut, sementara setiap hari menjadi sasaran propaganda asing. Ia mengatakan, propaganda yang menyudutkan Indonesia kerap justru disambut dengan kebanggaan oleh sebagian masyarakat dalam negeri.
“Bahkan kadang-kadang begitu negara-negara lain mempropagandakan sesuatu yang buruk tentang Indonesia, malah kita sendiri merasa senang dengan hal itu. Kita bangga dan menjadi bagian daripada itu. Menurut saya, itu adalah korban daripada propaganda itu sendiri sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan RUU tersebut bukan dimaksudkan untuk memberangus kebebasan atau bersifat antidemokrasi. Menurutnya, hal semacam itu muncul karena penolakan dilakukan sebelum memahami substansi persoalan.
“Jadi terbuka aja semua pihak membicarakan ini. Apa baiknya tapi jangan a priori. Lebih dulu apa-apa sudah menolak tanpa memahami hakikat daripada persoalan itu sendiri,” tegas Yusril.
Saat ditanya soal status RUU tersebut di Program Legislasi Nasional, Yusril mengatakan dirinya belum mengecek apakah sudah masuk Prolegnas. Namun, ia memastikan saat ini pemerintah tengah menyusun data pengkajian dan naskah akademiknya.
“Sekarang ini data pengkajian dan draf akademiknya sedang disusun oleh pemerintah. Kalau sudah matang, akan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal,” pungkasnya.
Adapun saat ini naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sedang disusun oleh Kementerian Hukum.



