OJK Bantu Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membantu mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban scam atau penipuan keuangan. Pengembalian dana ini dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan kejahatan scam kini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks.

"Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Kita melihat bagaimana kejahatan ini terus berevolusi dan ini bukan hanya menjadi PR di negara kita," ujar Friderica saat acara Penyerahan Rp 161 miliar dana masyarakat korban scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre, di Gedung AA Maramis Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Berdasarkan data OJK pada periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, tercatat sebanyak 432.637 laporan pengaduan masuk ke IASC. Dari laporan tersebut, ada 721.101 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

Total kerugian masyarakat akibat kejahatan scam yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun. Sementara itu, dana yang berhasil diamankan atau diblokir oleh sistem IASC tercatat sebesar Rp 436,88 miliar.

"Alhamdulilah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar. Tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban itu sebesar Rp 161 miliar," ungkapnya.

Friderica memaparkan jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Penipuan transaksi belanja menjadi yang tertinggi dengan 73.743 laporan, disusul impersonation atau penyamaran sebanyak 44.446 laporan, penipuan investasi sebanyak 26.365 laporan, penipuan kerja sebanyak 23.469 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 19.983 laporan.

Dari sisi wilayah, laporan scam paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Jawa Barat mencatat jumlah laporan tertinggi dengan 88.943 laporan, diikuti DKI Jakarta sebanyak 66.408 laporan, Jawa Timur 60.533 laporan, Jawa Tengah 48.231 laporan, dan Banten sebanyak 30.539 laporan.

"Kita lihat di sini tentu di Pulau Jawa paling tinggi. Dan provinsi dengan laporan tertinggi kita juga bisa lihat Jawa Barat," ungkap Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut maraknya kejahatan scam merupakan dampak negatif dari pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan.

"Kita tentu memahami bahwa apa yang terjadi pada kesempatan ini adalah sisi negatif dari digitalisasi transaksi dan proses kegiatan aktivitas di sektor jasa keuangan atau anak haramnya lah dari digitalisasi kalau mau bahasa lugas," ujar Mahendra dalam kesempatan yang sama.

Mahendra juga meminta keberanian masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban penipuan. Ia menilai tidak seharusnya korban merasa malu atau disalahkan, karena tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku kejahatan.

"Tidak usah malu, tidak usah sungkan, itu uang kita, uang bapak, ibu dan kalau ada yang menyalahkan bapak, ibu kenapa teledor, kenapa begini yang menyalahkan itu jelas tidak mengerti persoalan itu seperti orang rumahnya kemalingan masa yang kemalingan disalahkan, sudah jelas yang salah malingnya," tutur Mahendra.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korlantas Nilai Penerapan e-BPKB Dapat Tekan Potensi Pemalsuan
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Pencurian TV di Rumah Uya Kuya Ditunda
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Purbaya Soal Rupiah Lesu: Saya Percaya BI akan Ambil Langkah Tepat!
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejagung Pantau Sidang Nadiem Makarim Cs untuk Pengembangan Kasus
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.