Oknum guru berinisial YP (54) terancam 12 tahun penjara usai melakukan pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Sejauh ini, penyidik mencatat terdapat 25 korban aksi bejat YP.
"Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira, Rabu (21/1/2026).
Polisi telah menahan YP sejak semalam. Dari hasil penyelidikan, terungkap siasat pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan dan membelikan mainan.
"Sudah tadi malam kita tahan," ungkapnya.
Pelaku Dijerat UU TPKSSebelumnya, polisi menetapkan oknum guru berinisial YP (54) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP juga resmi ditahan polisi.
"Sudah (menjadi tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira kepada wartawan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. YP dijerat dengan Pasal 418 KUHP baru dengan Pasal 6 Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan," ungkapnya.
(rdh/maa)





