KLH Serahkan Proses Pidana 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera ke Bareskrim

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan buka suara soal potensi pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut karena diduga menjadi penyebab banjir Sumatera.

Ia menyerahkan pidana ke 28 perusahaan itu ke Bareskrim Polri.

"Jadi gakkum itu pidana nanti Bareskrim yang akan melakukan. Jadi kami tidak masuk ke ranah sana, karena kami semua di dalam koordinasi Satgas," kata Rizal di kantor LH, Rabu, 21 Januari 2026.

Rizal menyampaikan bahwa kementeriannya itu mengurusi bagian non pidana.

BACA JUGA:Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

BACA JUGA:Debut Dejan-Bernadine Berbuah Manis di Indonesia Masters 2026

"Koordinasi Satgas jadi sudah bagi tugas, jadi kami khusus di bidang non-pidananya yang khususnya itu," jelas dia.

Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom dari London, Inggris.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Penampakan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT yang Ditemukan di Dasar Jurang Bulusaraung

BACA JUGA:Sekolah Kebanjiran, Siswa di Jakarta Boleh PJJ dan WFH di Rumah

28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluaas 1.010.592 hektare. Serta 6 perusahaan di bidang tambang perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan kayu atau PBPHHK.

Berikut daftar lengkapnya 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) yang dicabut:

Aceh – 3 Unit

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai
  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yamaha TMAX Resmi Dijual, Cek Spesifikasi dan Harga
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen, Ini Analisisnya
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Didampingi Rusdi Masse, Ketua PSI Kaesang Pangarep Kunjungi Toraja. Janji Perjuangkan Pengerjaan Jalan Simbuang – Mappak
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Analis: Rupiah Bisa Menguat Jika Pemerintah Tegaskan Arah Kebijakan dan Kendalikan Risiko Fiskal
• 10 jam lalupantau.com
thumb
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Perjalanan Sempat Terganggu
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.