Kementerian Lingkungan Hidup masih melakukan kajian lapangan, termasuk terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Tri Bahtera Srikandi yang lolos dari pencabutan izin oleh Presiden Prabowo.
“PTPN dan Tri Bahtera Srikandi ya, itu ada dua yang di perdata. Saya rasa itu terus berjalan dan untuk pelanggarannya nanti sesuai perkembangan saja,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (21/1).
Sebelumnya, KLH menggugat perdata enam perusahaan karena dianggap turut berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara. Namun, hanya empat yang kemudian diganjar dengan pencabutan izin oleh Prabowo.
Mereka adalah PT Multi Sibolga Timber, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy. Sedangkan dua lainnya, yaitu PTPN dan PT Tri Bahtera Srikandi lolos.
Total terdapat 28 perusahaan di wilayah bencana Sumatra yang diganjar pencabutan izin oleh Prabowo. Sebanyak 22 did antaranya perusahaan kehutanan, sisanya non-kehutanan.
KLH menjelaskan, pencabutan izin karena perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan upaya penegakan hukum terus bergulir. “Semua lini dijalankan, apakah sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan,” ujarnya. Namun untuk urusan tindak pidana, kewenangan berada di tangan Bareskrim Polri.



