BEKASI, KOMPAS.com – Sebelum suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025, Wida Nurul (40), warga Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan antara kedua belah pihak.
Namun, proses tersebut dinilai gagal meski melibatkan unsur pemerintah setempat.
Wida menyebutkan, dalam mediasi itu, keluarga anak yang diduga mencuri di warungnya meminta uang kompensasi sebesar Rp 50 juta. Permintaan tersebut muncul setelah suaminya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Pria di Bekasi Jadi Tersangka Usai Pergoki Bocah di Warung hingga Istri Lapor KDM
“Dari seminggu habis kejadian, kami sama RT sudah mediasi dengan keluarga anak itu. Saya juga sempat datang ke rumahnya minta maaf. Tapi akhirnya ada permintaan nominal Rp 50 juta untuk damai. Dan yang dibahas bukan masalah pencuriannya, tapi kekerasannya,” ujar Wida saat ditemui Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
Wida menjelaskan, orang tua anak tersebut keberatan karena anaknya dibawa ke pos keamanan usai kepergok mencuri di warung miliknya.
“Ya, mungkin namanya jadi tercoreng gara-gara kasus ini. Terus katanya anaknya dibikin babak belur. Dan bukannya melerai, RT malah membiarkan kejadian itu,” ujar Wida menirukan keberatan pihak keluarga anak.
Wida menuturkan, laporan polisi pertama terhadap suaminya dibuat pada 17 Juni 2025. Laporan kedua menyusul pada 4 September 2025 karena mediasi yang dilakukan tidak membuahkan kesepakatan.
Hingga akhirnya, Udin, suami Wida, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025. Surat penetapan tersangka tersebut diterima Wida di kediamannya pada 31 Desember 2025.
“Waktu panggilan kedua itu sampai lima kali RT bolak-balik sama pengurus ke rumah ibunya si anak, ada saksi juga. Tapi tetap alot, enggak ada hasil kesepakatan,” kata Wida.
Baca juga: Suami Jadi Tersangka Usai Tegur Anak yang Mencuri di Warung, Istri Lapor KDM lewat TikTok
Akibat perkara tersebut, Wida mengaku aktivitas dan kondisi kesehatannya sempat terganggu. Ia juga kesulitan melanjutkan usaha warungnya karena kehilangan modal.
Selain permintaan uang damai, Wida menyebut keluarga anak juga mengajukan sejumlah tuntutan lain.
“Kami dituntut harus mengembalikan nama baik dia, ganti pengobatan anaknya jangka panjang karena katanya mental anaknya terganggu, dan ganti operasional selama bolak-balik bikin laporan. Itu tuntutan dari mereka,” ujarnya.
Wida mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta. Ia juga mempertanyakan mengapa perkara dugaan kekerasan lebih disorot, sementara dugaan pencurian yang menjadi pemicu kejadian tidak ikut dipertimbangkan.
“Saya bilang jangan segitu juga, minimal sesuai bolak-balik berapa. Istilahnya ada nego. Padahal kasus ini awalnya karena anak itu maling. Enggak mungkin tiba-tiba suami saya ngeplak anak orang kalau enggak ada sebabnya,” kata Wida.
Ia menegaskan, sejak awal pihaknya berkeinginan menyelesaikan persoalan secara damai.




