Dirut Bulog sebut perubahan status jadi badan otonom leburkan Bapanas

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut rencana perubahan status Bulog menjadi badan otonom akan meleburkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sesuai pembahasan terbaru di tingkat legislatif.

"Iya, (Bapanas nantinya) dilebur. Nggak dibubarkan, tapi dilebur," kata Rizal ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Rizal menjelaskan nantinya terdapat dua deputi yang akan bergabung ke Bulog, sementara satu deputi lainnya akan bergeser kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai pembagian tugas dan fungsi kebijakan pangan.

"Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog. Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan," ujar Rizal.

Rizal menegaskan peleburan Bapanas dan penggabungan fungsi kelembagaan dalam struktur baru Bulog ke depan setelah menjadi lembaga sui generis yang diharapkan memperkuat tata kelola pangan nasional secara terpadu.

"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga Kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," ujarnya.

Menurut Rizal, proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.

Ia menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR, yang mana, Komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.

Rizal memastikan setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu.

"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," beber Rizal.

Diketahui, rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.

Bulog disebut harus kembali menjadi lembaga yang tidak komersial untuk dapat mencapai swasembada pangan, dengan menjadi penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.

Diharapkan transformasi ini bisa cepat berjalan guna mendukung swasembada pangan yang ditargetkan bisa tercapai pada 2027.



Baca juga: Dirut Bulog pastikan stok beras di Aceh cukup hingga Lebaran 2026

Baca juga: Dirut Bulog jaga keberlanjutan swasembada lewat penyerapan-distribusi

Baca juga: Dirut Bulog: "Margin Fee" 7 persen perkuat layanan pangan nasional




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Dubes AS Cosplay Bak Gubernur Kolonial di Turki
• 14 jam laludetik.com
thumb
Polda Metro Atensi Kasus Pegawai Dapur MBG yang Dibegal saat Hendak Bertugas di Bekasi!
• 12 jam laludisway.id
thumb
Resmi Bertunangan! Ini Kumpulan Foto Prosesi El Rumi dan Syifa Hadju
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Davos 2026 Soroti AI sebagai Mesin Baru Ekonomi Global
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Anak-anak Terseret Polemik Warisan, Sule Meledak: Jangan Ganggu Keluarga Saya!
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.