tvOnenews.com — Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.
Karena itu, masyarakat perlu segera melakukan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa seluruh alas hak lama, termasuk kirik, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara yuridis mulai tahun 2026.
- ATR
Berikut persyaratan dan tata cara yang perlu disiapkan:
Persyaratan Mengurus Girik Menjadi SHM
1. Formulir Permohonan
- Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa.
2. Identitas Pemohon
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
- Dilengkapi identitas penerima kuasa.
4. Bukti Alas Hak Tanah
- Girik, petok, letter C, atau dokumen tanah sejenis.
5. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah
- Menyatakan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.
6. Riwayat Kepemilikan Tanah
- Diperkuat oleh minimal dua orang saksi.
7. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Mengetahui dan mengesahkan penguasaan tanah.
8. Data Fisik Tanah
- Letak, batas, dan luas tanah.
Tata Cara Mengurus Girik Menjadi SHM
1. Siapkan Seluruh Dokumen
Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Bisa dilakukan secara langsung atau mandiri melalui layanan daring.
3. Cek Informasi Resmi
Akses melalui:
- Aplikasi Sentuh Tanahku
- Situs www.atrbpn.go.id
- WhatsApp ATR/BPN 0811 1068 0000
4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran serta pengecekan lapangan.
5. Pengumuman Data Yuridis
- Untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.
6. Pembayaran Biaya Resmi
- Mengacu pada PNBP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Proses selesai sekitar 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Perkiraan Biaya Pengurusan SHM
Tanah non-pertanian 200 m²:
- Jawa Tengah: sekitar Rp540.000
- Jawa Timur: sekitar Rp548.000
(Biaya dapat berbeda tergantung lokasi, luas, dan peruntukan tanah)
Catatan Penting
- Girik bukan bukti kepemilikan sah, hanya petunjuk administrasi.
- SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara.
- Segera urus sertifikat untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.



