HARIAN FAJAR, JAKARTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Takalar, Ahmad Sabang, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kunjungan itu diterima langsung oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, beserta jajaran di lingkungan Kementerian Hukum RI.
Ahmad Sabang menegaskan bahwa konsultasi ini memiliki arti strategis bagi daerah, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi di tingkat kabupaten. Menurutnya, banyak ketentuan dalam Perda yang perlu ditata ulang agar selaras dengan KUHP baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Konsultasi ini sangat penting bagi kami di daerah dalam menjalankan fungsi legislasi. Banyak hal yang harus kami sesuaikan, terutama Perda yang masih mengatur sanksi pidana kurungan,” ujar Ahmad Sabang.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian pidana dalam Perda menjadi hal yang sangat krusial. Seluruh Perda yang memuat ancaman pidana kurungan wajib disesuaikan dan diubah menjadi pidana denda, mulai dari denda kategori I hingga pidana denda paling banyak kategori III, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ahmad Sabang menekankan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus benar-benar memahami dan segera menyesuaikan regulasi daerah tersebut guna menghindari terjadinya disparitas penerapan hukum di daerah.
Sementara itu, Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., menyambut baik langkah yang dilakukan DPRD Takalar. Ia mengapresiasi inisiatif Bapemperda DPRD Takalar yang secara proaktif melakukan konsultasi sejak dini terkait penyesuaian pidana dalam Perda.
“Kabupaten Takalar merupakan daerah pertama yang datang langsung ke Kementerian Hukum untuk melakukan konsultasi terkait penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah pasca-berlakunya KUHP baru. Ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian daerah dalam memastikan harmonisasi regulasi daerah dengan hukum nasional,” ungkap Dr. Hendra.
Menurutnya, penyesuaian Perda terhadap KUHP baru bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan penataan ulang sistem sanksi pidana agar sejalan dengan filosofi pemidanaan yang diatur dalam undang-undang.
“Seluruh pemerintah daerah dan DPRD perlu memahami bahwa ancaman pidana kurungan dalam Perda harus disesuaikan menjadi pidana denda sesuai kategori yang telah ditetapkan. Langkah yang dilakukan Takalar ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” tegasnya.
Ia berharap hasil konsultasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pembentukan dan perubahan Perda di Kabupaten Takalar, sehingga tidak terjadi ketidaksinkronan antara regulasi daerah dan kebijakan hukum nasional. (mgs)

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F17%2F6454992a-2f74-4032-852e-80d77e7aa27a_jpg.jpg)

