jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Nasabah OCBC Kehilangan Rp 2 Miliar Akibat Penipuan Berkedok Perbaikan Data Pajak
"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Dia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
BACA JUGA: Temukan 8 Pelanggaran DSI, OJK Lapor ke Bareskrim
Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.
"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," jelasnya.
BACA JUGA: Bareskrim Kejar Aliran Dana & Aset 20 Tersangka Judol Jaringan Internasional
Dia mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," jelasnya.
Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.
Oleh karenanya, dia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD.
"Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan," pungkasnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Gulung 20 Tersangka Judi Online Internasional di Jakut hingga Cianjur
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


