Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pencabutan atas izin hak guna usaha (HGU) milik PT SGC beserta turunannya. Mereka mengolah kekayaan alam negara di atas lahan milik TNI Angkatan Laut.
“Bidang-bidang HGU-nya ini totalnya 27 bidang,” kata Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
Nusron mengatakan, lahan itu dikelola oleh SGC bersama dengan enam anak usahanya. Perusahaan itu sudah beberapa kali mendapatkan perpanjangan HGU di lahan milik TNI AL.
“Sampailah pada hari ini kita keputusan, mengambil keputusan akan kita cabut HGU tersebut,” ucap Nusron.
Baca Juga :
KLH Tindaklanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan di SumatraPendalaman dilakukan karena adanya perusahaan yang bisa menggunakan lahan negara dengan izin resmi. Seharusnya, lahan TNI AL tidak bisa dikelola, kecuali kebutuhan pemiliknya.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak?” ucap Asep.
Asep mengatakan, pendalaman dilakukan dengan koordinasi kuat dengan Kejagung dan Bareskrim Polri. KPK bakal menelusuri asal usul HGU diterbitkan.
“Kita juga harus ingat, bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” ujar Asep.



