jpnn.com - Anggota DPR RI Martin Manurung mendorong percepatan penyusunan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas.
Hal itu disampaikan Martin merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan 27 perusahaan lainnya yang dinilai menjadi penyebab bencana ekologis di Sumatra.
BACA JUGA: Martin Manurung DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Antara PT TPL dan Masyarakat Adat
Martin mengapresiasi keputusan Presiden tersebut. Namun, harus dilanjutkan dengan kerja-kerja berikutnya dalam pemulihan lingkungan dan perekonomian masyarakat.
"Lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan bagi masyarakat dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan Danau Toba," kata Martin.
BACA JUGA: KPK Akui Sempat Kesulitan Menjerat Sudewo
"Hal ini dilakukan dengan mendorong RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas," ujar wakil ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Martin mencontohkan, Kawasan Danau Toba dahulunya merupakan daerah penghasil Kemenyan hutan yang cukup besar. Namun, saat ini pohon-pohon kemenyan dibabat dan berkurang sangat banyak.
BACA JUGA: Terungkap Alasan KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, Ternyata
Selain itu, tanaman kemenyan tidak masuk dalam komoditas yang dilindungi, bahkan harganya juga tidak jelas diatur, sehingga sering dimonopoli oleh pengusaha-pengusaha yang datang dari luar.
"Jika kedua RUU itu menjadi Undang-undang, maka ada jaminan terhadap Masyarakat Adat untuk beraktivitas, bahkan melakukan aktivitas ekonominya yang sesuai dengan lingkungan sekitarnya," kata anggota DPR dari Dapil 2 Sumut itu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


