KLH Sebut 28 Perusahaan Sudah Berhenti Beroperasi Usai Izin Dicabut Prabowo

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai sebagai penyebab banjir dan longsor Sumatra. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun menyebut 28 perusahaan itu telah berhenti beroperasi. 

Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan KLH turut mendukung penuh langkah pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai sebagai penyebab banjir dan longsor di Sumatra. Meskipun, menurutnya usai izin dicabut, operasional 28 perusahaan terhenti.

"Kalau sekarang dengan dicabut [28 perusahaan] sudah tidak beroperasi lagi," kata Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).

Adapun, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra. 

"Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup," ujarnya.

Diaz juga menjelaskan 28 perusahaan itu tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga

  • Penyebab Banjir Sumatra, KLH Beberkan Pelanggaran Lingkungan dari 28 Perusahaan
  • APRIL Group Buka Suara soal Pemasok yang Masuk Daftar 28 Perusahaan Izin Dicabut
  • Izin 28 Perusahaan Dicabut, Sawit Watch Desak Pengembalian Konsesi ke Masyarakat

Usai izinnya dicabut, KLH akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan itu dan memastikan daya tampung yang baik.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare. 

Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. 

Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: 

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1.PT. Aceh Nusa Indrapuri

2.PT. Rimba Timur Sentosa

3.PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1.PT. Minas Pagai Lumber

2.PT. Biomass Andalan Energi

3.PT. Bukit Raya Mudisa

4.PT. Dhara Silva Lestari

5.PT. Sukses Jaya Wood

6.PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

1.PT. Anugerah Rimba Makmur

2.PT. Barumun Raya Padang Langkat

3.PT. Gunung Raya Utama Timber

4.PT. Hutan Barumun Perkasa

5.PT. Multi Sibolga Timber

6.PT. Panei Lika Sejahtera

7.PT. Putra Lika Perkasa

8.PT. Sinar Belantara Indah

9.PT. Sumatera Riang Lestari

10.PT. Sumatera Sylva Lestari

11.PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12.PT. Teluk Nauli

13.PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1.PT. Ika Bina Agro Wisesa

2.CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1.PT. Agincourt Resources

2.PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1.PT. Perkebunan Pelalu Raya

2.PT. Inang Sari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Statistik Edan Layvin Kurzawa, Eks PSG yang Segera Merapat ke Persib Bandung
• 11 jam lalubola.com
thumb
Fajar Alfian Targetkan Juara Indonesia Masters: Sudah Lama Tak Juara di Istora
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ombudsman RI Dorong Payung Hukum Komprehensif Perkuat Layanan All Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Termurah Rp2.766.000 per Gram
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Evaluasi Tarif Keimigrasian WNA, Bidik PNBP 2026 Rp 8,5 Triliun
• 23 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.