Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai sebagai penyebab banjir dan longsor Sumatra. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun menyebut 28 perusahaan itu telah berhenti beroperasi.
Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan KLH turut mendukung penuh langkah pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai sebagai penyebab banjir dan longsor di Sumatra. Meskipun, menurutnya usai izin dicabut, operasional 28 perusahaan terhenti.
"Kalau sekarang dengan dicabut [28 perusahaan] sudah tidak beroperasi lagi," kata Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
Adapun, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra.
"Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup," ujarnya.
Diaz juga menjelaskan 28 perusahaan itu tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga
- Penyebab Banjir Sumatra, KLH Beberkan Pelanggaran Lingkungan dari 28 Perusahaan
- APRIL Group Buka Suara soal Pemasok yang Masuk Daftar 28 Perusahaan Izin Dicabut
- Izin 28 Perusahaan Dicabut, Sawit Watch Desak Pengembalian Konsesi ke Masyarakat
Usai izinnya dicabut, KLH akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan itu dan memastikan daya tampung yang baik.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare.
Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya:Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1.PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.PT. Rimba Timur Sentosa
3.PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1.PT. Minas Pagai Lumber
2.PT. Biomass Andalan Energi
3.PT. Bukit Raya Mudisa
4.PT. Dhara Silva Lestari
5.PT. Sukses Jaya Wood
6.PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1.PT. Anugerah Rimba Makmur
2.PT. Barumun Raya Padang Langkat
3.PT. Gunung Raya Utama Timber
4.PT. Hutan Barumun Perkasa
5.PT. Multi Sibolga Timber
6.PT. Panei Lika Sejahtera
7.PT. Putra Lika Perkasa
8.PT. Sinar Belantara Indah
9.PT. Sumatera Riang Lestari
10.PT. Sumatera Sylva Lestari
11.PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT. Teluk Nauli
13.PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1.PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1.PT. Agincourt Resources
2.PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1.PT. Perkebunan Pelalu Raya
2.PT. Inang Sari




