Pemerintah Evaluasi Tarif Keimigrasian WNA, Bidik PNBP 2026 Rp 8,5 Triliun

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mengkaji ulang kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, terutama terhadap warga negara asing (WNA).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penyesuaian tarif PNBP keimigrasian tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan akan dibicarakan secara lintas kementerian serta lembaga terkait sebelum ditetapkan secara resmi.

“Kami akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti akan dibahas dalam rapat kementerian dan lembaga,” ujar Agus seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa.

Agus menjelaskan, kajian penyesuaian tarif PNBP keimigrasian difokuskan pada layanan keimigrasian bagi warga negara asing, bukan pada pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pengawasan terhadap mobilitas orang asing serta penegakan hukum keimigrasian.

Menurutnya, dinamika global dan meningkatnya arus keluar-masuk orang asing ke Indonesia menuntut penguatan sistem pengawasan yang memerlukan dukungan anggaran memadai.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas orang asing,” kata Agus.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil kebijakan secara gegabah. Penyesuaian tarif PNBP keimigrasian tetap mempertimbangkan hubungan internasional, termasuk potensi kebijakan resiprokal atau timbal balik dari negara mitra.

Ia mengingatkan, sejumlah negara telah memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, perubahan tarif keimigrasian perlu dihitung secara cermat agar tidak memicu kebijakan balasan yang justru merugikan kepentingan nasional.

“Kita juga khawatir nanti ke depan ada permintaan resiprokal dari negara-negara yang sudah menerapkan bebas visa kepada kita,” ujarnya.

Pendekatan kehati-hatian ini, lanjut Agus, penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, diplomasi, serta daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi dan pariwisata.

Dalam kesempatan yang sama, Agus memaparkan kinerja penerimaan negara dari sektor keimigrasian. Sepanjang 2025, realisasi PNBP keimigrasian tercatat mencapai Rp 10,45 triliun, jauh melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp 6,5 triliun.

Capaian tersebut menjadi salah satu realisasi PNBP tertinggi dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai mencerminkan efektivitas pembenahan sistem keimigrasian.

Untuk 2026, pemerintah menargetkan PNBP keimigrasian sebesar Rp 8,5 triliun. Meski target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi 2025, Agus menyatakan optimismenya bahwa angka tersebut dapat terlampaui.

“Tahun ini targetnya Rp 8,5 triliun. Mudah-mudahan kita bisa tetap bertahan di Rp 10 triliun atau sekurang-kurangnya Rp 11 sampai Rp 12 triliun,” tuturnya.

Agus menuturkan, pencapaian target PNBP 2026 akan didorong oleh sejumlah strategi utama. Pertama, melalui penyesuaian tarif yang lebih proporsional dan berkeadilan, khususnya untuk layanan keimigrasian bagi WNA.

Kedua, melalui perbaikan sistem layanan keimigrasian, baik dari sisi digitalisasi, integrasi data, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem yang lebih efisien dan transparan akan meningkatkan kepatuhan serta kepercayaan pengguna layanan.

Ketiga, penguatan pengawasan terhadap orang asing, termasuk pencegahan penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

“Optimalisasi PNBP tidak bisa dilepaskan dari penguatan sistem dan pengawasan. Ketiganya harus berjalan beriringan,” kata Agus.

Agus menegaskan bahwa optimalisasi PNBP keimigrasian bukan semata-mata bertujuan mengejar penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran keimigrasian sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

Menurutnya, penerimaan negara yang sehat akan mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta teknologi pengawasan keimigrasian.

“PNBP ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal bagaimana pelayanan publik semakin baik dan fungsi pengawasan semakin kuat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan seluruh rencana penyesuaian tarif PNBP keimigrasian akan dibahas secara komprehensif bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan kementerian yang membidangi hubungan luar negeri.

Kajian tersebut akan mencakup aspek hukum, ekonomi, diplomasi, serta dampaknya terhadap iklim investasi dan pariwisata nasional.

Hasil pembahasan lintas sektor itu nantinya akan menjadi dasar penetapan kebijakan tarif PNBP keimigrasian yang baru, dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga Tahun 2026, Pemeriksaan Dilakukan di Kudus
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.985 per dolar AS
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Ungkap Modus Korupsi Wali Kota Madiun: Duit Proyek Disamarkan Lewat CSR
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Pulihkan Mental Siswa Lewat Asrama Sekolah Rakyat
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Gandeng Bayan Peduli, MLSC Perluas Pembinaan Sepak Bola Putri hingga Kalimantan
• 11 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.