JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Dimas Dwiki Rhamadani dalam perkara pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.
Keringanan hukuman diberikan karena Uya Kuya memaafkan terdakwa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Dimas Dwiki dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Pencuri Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara
Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis enam bulan penjara.
Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Dimas Dwiki belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
"Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama (Uya Kuya), saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa," ujar anggota Hakim Mathilda Chrystina Katarina, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, hakim menyebut terdapat hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, Dimas dinilai menikmati hasil perbuatannya karena menerima uang dari pencurian tersebut.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman (kerabat Uya), terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya," ucap hakim.
Hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dimas Dwiki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa pun dinyatakan tetap ditahan.
Dimas menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut.
Baca juga: Ibu Penjarah Rumahnya Nangis Minta Maaf, Uya Kuya: Saya Sudah Maafkan, tapi…
Tuntutan satu tahunSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus pencurian kucing milik Uya Kuya.
Pencurian itu terjadi saat aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025. Dimas dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dimas Dwiki Rhamadani, oleh Ibu Penuntut Umum, saudara dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).
“Penuntut Umum meminta agar terhadap dirimu dijatuhi pidana selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjut hakim.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Dimas untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terkait penyusunan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Dimas, nanti hari Rabu yang akan datang, Penasihat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan terhadap inimu [kasusmu]. Sebenarnya kalian pun kalau memang mau bikin pembelaan tersendiri, atau bikin catatan permohonan atau apa, silakan,” jelas hakim.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, juga dituntut pidana penjara selama satu tahun. Ketiganya terbukti melakukan pencurian sebuah televisi dalam peristiwa penjarahan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




