Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap soal adanya praktik jasa buzzer yang diduga digunakan untuk melawan berita negatif terhadap Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu merupakan salah satu pihak yang terlibat kasus korupsi timah.
Praktik tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan menghalangi penyidikan Kejaksaan Agung yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1). Duduk sebagai terdakwa yakni: pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Marcella Santoso sebagai saksi. Dia merupakan mantan pengacara Harvey Moeis yang juga terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO.
Awalnya, jaksa mendalami soal perkenalan Marcella dengan Adhiya. Jaksa kemudian membacakan keterangan Marcella dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Marcella mengaku memang mencari orang yang bisa memberikan imbangan atas berita di media sosial yang menyudutkan Harvey Moeis.
"Dapat saya sampaikan kronologi sebagai berikut sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle social media untuk dapat memberikan perimbangan berita di sosial media yang menyudutkan Harvey Moeis salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah," papar jaksa membacakan BAP Marcella.
Dalam BAP, Marcella juga menerangkan bahwa dia kemudian dihubungi oleh Adhiya
"Sekira tahun 2024 tersebut menjelang putusan perkara timah pada tingkat pertama saya dihubungi via WA oleh Adhiya yang mengaku dapat mengakomodir permintaan saya yaitu meng-handle social media terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis," kata jaksa membacakan BAP.
Pertemuan kemudian terjadi sebuah restoran di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Marcella menyebut Harvey Moeis tertekan karena komentar negatif di media sosial.
"Pada pertemuan tersebut saya menyampaikan kepada Adhiya bahwa saya membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar-komentar negatif di sosial media atas posting-posting sejumlah akun di social media atau yang biasa dikenal dengan buzzer karena pada saat itu klien saya Harvey Moeis sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna social media atas postingan perkara timah," papar jaksa membacakan BAP.
"Atas penyampaian saya tersebut, Adhiya menyanggupi dan menawarkan beberapa opsi sebagai kontra posting negatif terhadap Harvey Moeis di social media. Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader tokoh yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, kontra intelijen operasi dengan cetak spanduk berikut pemasangan, dan social movement dengan pergerakan demonstrasi," sambung jaksa.
Menurut Marcella dalam BAP, kala itu belum tercapai kesepakatan. Hingga kemudian setelah beberapa kali pertemuan, kesepakatan pun terjadi.
"Setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000," kata jaksa masih membacakan BAP.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi kebenaran BAP itu kepada Marcella. Menjawab hal tersebut, Marcella tak menampik soal pertemuan dengan Adhiya. Namun, dia membantah soal pemilihan kata buzzer dalam BAP.
"Bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu," kata Marcella.
Jaksa pun kembali mengkonfirmasi BAP lain Marcella. Isinya menerangkan bahwa konten yang akan diunggah Adhiya dilaporkan kepada Marcella.
“Segala tindakan Saudara Adhiya tersebut dilaporkan kepada saya secara tertulis dan laporan dikirim ke kantor saya Equity Tower,” ujar Jaksa membacakan BAP.
“‘Saudara Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali. Pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adiya’, Benar itu?” sambung jaksa seraya mengkonfirmasi keterangan dalam BAP.
Marcella menjawab bahwa memang Adhiya bertugas untuk membalas narasi terkait berita negatif kasus timah.
“Adhiya itu tugasnya untuk meng-counter pemberitaan negatif di social media. Terus kemudian, kalau saya instruksi, itu selalu ada poinnya,” jawab Marcella.
“Seperti yang tadi jangka pendek segala macam. Dikirimkan ke saya, saya setujui, kadang ada revisi lalu diposting. Tetapi ada juga yang dikirim terus saya enggak sempat buka. Biasanya itu berita-berita yang saya anggap ini sekadar informasi, bukannya yang saya minta,” tambahnya.
Dalam perkaranya, Adhiya Muzakki didakwa melakukan perbuatan menghalangi penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama-sama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
Mereka membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait perkara kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula.
Berita dan konten negatif tersebut dipublikasikan oleh Adhiya dan Tian Bahtiar melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.
Belum ada keterangan dari para terdakwa mengenai perkara tersebut. Harvey Moeis pun belum berkomentar mengenai hal itu.




