FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten, Syifa tengah jadi sorotan. Setelah sebuah video menunjukkan dirinya diantar ke bandara untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat (AS) viral di media sosial.
Setelah viral, ibu Syifa, Safitri angkat suara. Dia membenarkan anaknya tengah bertugas sebagai tentara di AS.
Dia terg bung dalam National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. Posisinya di kantor mengurusi bagian administrasi.
Dia mengaku mulanya khawatir saat megetahui anaknya menjadi tentara di AS. Tapi setelah mengetahui posisinya tidak lagi.
“Awalnya saya juga takut, saya kira disuruh perang, namun ternyata tidak. Posisi yang diambil anak saya adalah di National Guard, dan bekerja di bagian office,” kata Safitri.
Sebelum Syifa mendaftar ke militer AS, sebelumnya pihak keluarga memastikan sejumlah hal. “Sebelum mendaftar tentu kami juga berdiskusi dengan keluarga dan mencari informasi. Salah satunya dengan penampilan hijab,” terangnya.
“Ternyata memang diperbolehkan, dan ada juga anggota dari negara-negara lain yang mengenakan hijab selain dari Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi hal itu. Dia menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum kewarganegaraan Indonesia.
Dia mengingatkan warga negara Indonesia berpotensi melanggar hukum jika bergabung dengan militer asing. Menurutnya, hal tersebut tidak sekadar pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan.
“Bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar TB Hasanuddin, Senin, 19 Januari 2026.
Dia menilai persoalan ini perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Itu merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 huruf d menyebut WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut bersifat tegas dan mengikat.
Sementara huruf e menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika sukarela masuk dinas negara asing tertentu. Jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia.
TB Hasanuddin menegaskan klarifikasi hukum ini penting. Hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal wajar.
“Edukasi hukum harus disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan preseden keliru,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)




