Pantau - Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pembinaan manasik haji bagi jamaah calon haji akan dilaksanakan sebanyak lima kali, terdiri atas empat kali di tingkat kecamatan dan satu kali di tingkat kabupaten atau kota.
Hal ini disampaikan Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada hari Rabu.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan manasik haji dilakukan oleh kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten dan kota.
"Pembinaan manasik haji dilaksanakan lima kali, terdiri atas empat kali di tingkat kecamatan dan satu kali di tingkat kabupaten atau kota", ungkapnya.
Pembimbing Terlatih dan Pedoman TerintegrasiDalam mendukung proses pembinaan, Kementerian Haji dan Umrah telah menyeleksi sebanyak 685 pembimbing Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (BPIHU).
Para pembimbing tersebut dipilih secara ketat untuk menjamin kualitas pembinaan manasik kepada jamaah calon haji.
Selain itu, kementerian juga telah menerbitkan pedoman manasik haji terintegrasi yang berlaku di tingkat kabupaten, kota, dan kecamatan.
Pedoman tersebut dilengkapi dengan buku manasik haji yang memuat ketentuan perizinan dan akreditasi haji khusus serta umrah.
Komitmen Profesional dan Sinergi Lintas LembagaIrfan Yusuf menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 2026 secara lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keamanan, kenyamanan, serta peningkatan kualitas layanan kepada jamaah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta dukungan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI merupakan pilar utama dalam memastikan seluruh rangkaian persiapan haji berjalan baik dan tepat waktu.
"Penyelenggaraan haji memiliki tanggung jawab besar yang tidak hanya menuntut ketepatan regulasi dan kesiapan teknis, tetapi juga integritas, ketulusan, dan kesungguhan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tamu-tamu Allah", ia mengungkapkan.



