Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan dijemput dan diamankan oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI, Selasa (20/1).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol.

"Dari Jamintel (Kejagung) yang bawa, bukan di kita, di Jakarta, dibawa ke sana. Itulah sikap tegas dari Jaksa Agung itu," kats Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).

Agus mengatakan, penjemputan Fadilah oleh Kejaksaan Agung itu adalah tindak lanjut dari Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons berbagai laporan dari masyarakat dalam rangka menjaga kapasitas, integritas dan nama baik Korps Adhyaksa.

Namun, belum dijelaskan secara detail laporan apa saja yang menyangkut Kajari Sampang tersebut.

"Kita belum belum tahu ya hasilnya, tapi tindak lanjutnya Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) itu menindaklanjuti ya terhadap laporan-laporan begitu. Jadi, untuk menjaga marwah kita, menjaga nama baik jaksa," ujarnya.

Agus menyampaikan, meski Kejati Jatim membawahi langsung Kejari Sampang, tetapi penanganan perkara berkaitan dengan etik seorang jaksa langsung ditangani oleh Kejagung.

Terlebih tindakan pengamanan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Timur saja. Namun juga berasal dari daerah penugasan yang bersangkutan di tempat sebelumnya.

Agus juga belum menjelaskan detail mengenai locus laporan-laporam yang berkaitan dengan kinerja jaksa Fadilah itu.

"Kalau tindak lanjutnya tetap di sana, Jaksa Agung, bukan karena wilayah saya, dan ada beberapa laporan itu kan yang bukan hanya dari sini, tapi dari tempat sebelumnya juga. Jadi, diklarifikasi ke sana lah sepertinya," ucapnya.

Selain jaksa Fadilah, kata Agus, Bupati Sampang Slamet Junaidi, juga dipanggil oleh tim Kejagung.

"Kalau Bupati itu diundang, kemungkinan dari tim Pak Jamintel. Bukan dari kita. Kita hanya memfasilitasi tempat saja," kata dia.

Namun, Bupati Sampang itu tidak dibawa ke Jakarta, hanya dipanggil dan dimintai keterangan di wilayah Jawa Timur.

"Kalau Bupati tidak dibawa. Yang dibawa ke Jakarta itu yang diperiksa adalah Kajarinya. Bupati hanya dipanggil untuk klarifikasi, bukan ditahan," ujarnya.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan soal adanya upaya pengamanan tersebut.

"Dari bidang Intel untuk memudahkan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.

Dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Fadilah pun belum berkomentar mengenai hal tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Pati Sudewo di Level Atas
• 23 jam laludetik.com
thumb
Pemilik Warung Jadi Tersangka Usai Uangnya Dicuri, Polisi: Pelaku Tampar Korban
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Potret kehidupan masyarakat di pesisir pantai Mogadishu, Somalia
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Solusi Krisis Sampah dengan Waste to Energy sebagai Kebijakan Lintas Sektor
• 37 menit lalumedcom.id
thumb
Izin HGU Produsen Gulaku Seluas 85.244 Ha Dicabut Kementerian Nusron, Nilainya Capai Rp14,5 Triliun
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.