JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Bekasi bernama Udin tak terima ditetapkan sebagai tersangka usai menghentikan upaya pencurian oleh anak di bawah umur di warungnya.
Bahkan, keluhannya disampaikan melalui istrinya, Wida Nurul (40), kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkap sisi lain kasus itu.
Ia menyebut, anak berinisial R (11) dianiaya oleh Udin karena ketahuan mencuri.
Baca juga: Suami Jadi Tersangka Usai Tegur Anak yang Mencuri di Warung, Istri Lapor KDM lewat TikTok
“U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret atau membawa korban ke pos sekuriti,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Sesampainya di pos sekuriti, Udin kembali menampar R sehingga membuat R mengalami pendarahan di hidung.
Kata Budi, peristiwa ini disaksikan langsung oleh penjaga keamanan dan ketua RT setempat. Ibu korban pun dipanggil untuk menjemput anaknya dan memperjelas masalah.
Ibu korban pun memutuskan untuk melaporkan penganiayaan ini keesokan harinya, Kamis (20/3/2025).
Udin dan istrinya, Wida, pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka 9 bulan kemudian.
Baca juga: Suami Jadi Tersangka Usai Tegur Anak yang Mencuri di Warung, Istri Lapor KDM lewat TikTok
Sebagai bentuk penanganan kasus, polisi akan memanggil korban dan tersangka untuk menempuh tahap restorative justice pada Senin (26/1/2026) melalui Polres Metro Bekasi.
Wida dan Udin disangkakan dengan Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Sebelumnya, istri Udin, Wida, mengungkapkan warungnya yang mengalami pencurian pada 15 dan 17 Maret 2025.
Baru pada pencurian ketiga di tanggal 19 Maret 2025 lah, Wida mendapati R, seorang anak di bawah umur sebagai pelakunya.
Dari aksi pencurian ini, Wida mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.