Hiburan Malam Dinilai Ancam Citra Malang sebagai Kota Pendidikan

beritajatim.com
4 jam lalu
Cover Berita

Malang (beritajatim.com) – Identitas Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dinilai sedang terancam. Kritik ini dilontarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya terkait maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi di dekat institusi pendidikan.

Pengurus BEM Malang Raya, Wahyuddin Fahrurrijal, secara tegas menyuarakan keresahan akademisi dan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam The Souls. Ia menilai operasional tempat tersebut yang berdampingan dengan lingkungan pendidikan merupakan ancaman serius bagi moralitas generasi muda.

Pria yang juga presiden mahasiswa UMM itu menjelaskan bahwa julukan Kota Pendidikan bagi Malang bukan sekadar simbol kosong. Hal itu adalah identitas kolektif yang lahir dari keberadaan lebih dari 50 perguruan tinggi dan ribuan sekolah. Namun, ia menyayangkan realitas tata ruang kota saat ini yang justru menampilkan ironi.

“Dengan ekosistem pendidikan sebesar ini, Kota Malang semestinya menjadi ruang aman dan bermoral. Namun, justru muncul ironi di mana tempat hiburan malam The Souls berlokasi sangat dekat, bahkan berdampingan langsung dengan institusi pendidikan,” ungkap Wahyuddin, Rabu (20/1/2026).

Menurutnya, fenomena ini bukan hanya masalah sosial, melainkan bentuk pengabaian nyata terhadap nilai, etika, dan arah pembangunan Kota Malang. Ia juga mempertanyakan legalitas operasional tempat tersebut, mengingat institusi pendidikan terkait telah menegaskan tidak pernah memberikan izin lingkungan.

Dalam pernyataannya, Wahyuddin menyoroti dugaan kuat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Ia merinci Pasal 8 ayat (2) regulasi tersebut, yang mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol sebagai bagian dari hiburan malam wajib berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

“Fakta di lapangan menunjukkan ketentuan tersebut tidak dipatuhi. Lokasinya sangat dekat dengan institusi pendidikan. Jika ini dibiarkan, pesan yang sampai ke pelajar adalah hukum bisa dinegosiasikan dan nilai moral bisa dikompromikan,” tegas Wahyuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1), Wali Kota Malang memiliki wewenang penuh untuk menetapkan, mengawasi, hingga mencabut izin jika terjadi pelanggaran. Wahyuddin menyayangkan lambannya respons pemerintah yang dinilai menciptakan preseden buruk bahwa Perda hanya sekadar teks normatif tanpa daya paksa.

Permasalahan ini sebenarnya telah menjadi sorotan sejak tahun lalu. Pada tahun 2025, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang saat itu, Harvard Kurniawan, sempat mendesak adanya moratorium (penghentian sementara) izin baru untuk tempat hiburan malam.

Harvard kala itu mengonfirmasi bahwa letak diskotek The Souls tidak sampai 500 meter dari lembaga pendidikan TK dan SD. “Masalahnya, izin seringkali dikeluarkan pemerintah provinsi via online (OSS) tanpa memperhatikan Perda kota maupun kondisi lingkungan sekitar,” jelas Harvard dalam arsip pemberitaan 2025.

Di sisi lain, tantangan penegakan hukum juga terbentur regulasi investasi. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, sempat memberikan klarifikasi terkait mekanisme perizinan ini pada kasus serupa di tahun 2025, seperti yang terjadi pada Odette Buffet Lounge and Dining.

​Heru menjelaskan bahwa meskipun Satpol PP melakukan pengecekan, seringkali pemilik usaha berlindung di balik izin provinsi yang sudah terbit atau sedang berproses.

​”Kami sudah klarifikasi, ternyata mereka sudah mendapatkan izin provinsi. Karena ada aturan terkait kemudahan investasi, sehingga tidak ada tindakan apa pun,” jelas Heru saat menanggapi polemik perizinan hiburan malam tahun lalu.

Menutup pernyataannya, BEM Malang Raya mendesak Wali Kota Malang untuk berhenti melakukan pembiaran. BEM Malang Raya menuntut langkah konkret dan tegas.

.ue9781a7d430f75b94d0bbb4dd3952311 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #D35400!important; text-decoration:none; } .ue9781a7d430f75b94d0bbb4dd3952311:active, .ue9781a7d430f75b94d0bbb4dd3952311:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .ue9781a7d430f75b94d0bbb4dd3952311 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .ue9781a7d430f75b94d0bbb4dd3952311 .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .ue9781a7d430f75b94d0bbb4dd3952311 .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .ue9781a7d430f75b94d0bbb4dd3952311:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca Juga:  200 Becak Listrik Dari Presiden Prabowo di Kota Malang Akan Ditempatkan di Titik Wisata

“Apabila terbukti The Souls tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020, maka penutupan operasional merupakan langkah konstitusional, sah secara hukum, dan mutlak secara moral,” pungkas Wahyuddin. (dan/but)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ahli Waris di Paser Ajukan Praperadilan, Protes Status Tersangka Sengketa Tanah Warisan
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Munculnya Buaya “Lisa” di Dekat SMAN 5 Depok, Bikin Guru dan Siswa Khawatir
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Liga Champions: Manchester City Kalah, Erling Haaland Minta Maaf
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Lolos CAT, Calon Kasek akan Tes Wawancara
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Pak Ogah Daan Mogot Disebut Prioritaskan yang Bayar, Kemacetan Malah Parah
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.