Agenda pemeriksaan klarifikasi terhadap member JKT48, Raden Rara Freyanashifa Jayawardana, atau yang akrab disapa Freya, terkait dugaan kasus pelecehan seksual melalui manipulasi foto, dipastikan ditunda hari ini, Kamis (12/3). Polisi mengonfirmasi adanya perubahan jadwal terkait kehadiran Freya.
"Ada penundaan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah lewat pesan singkat kepada wartawan.
Mengenai detail kapan jadwal pengganti, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"(Freya) Masih belum menginfokan," lanjut Iskandarsyah singkat.
Freya melayangkan laporan resmi ke kepolisian setelah menemukan unggahan di platform media sosial X (dahulu Twitter) yang memuat foto dirinya dalam bentuk manipulasi tak senonoh. Tak hanya foto, unggahan tersebut juga disertai dengan narasi atau kata-kata yang dianggap sangat tidak pantas.
Laporan Freya teregister dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.
Freya melaporkan dugaan manipulasi data melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JKT48 maupun Freya sendiri belum memberikan pernyataan atas kasus ini.





